Pemerintah Bikin Aplikasi Bantu Aparat Lebih Mudah Pelototi Beneficial Owner

Pemerintah Bikin Aplikasi Bantu Aparat Lebih Mudah Pelototi Beneficial Owner

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 06 Okt 2025 16:03 WIB
Kemenkum membuat aplikasi untuk verifikasi Beneficial Ownership guna mencegah kejahatan keuangan. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Kemenkum membuat aplikasi untuk verifikasi beneficial ownership guna mencegah kejahatan keuangan. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Beneficial ownership (BO) atau kepemilikan manfaat mungkin masih awam terdengar. Namun, dalam beberapa kasus terutama korupsi, istilah ini cukup lazim karena sering menjadi celah yang dimanfaatkan.

Ringkasnya si pemilik manfaat ini biasanya tidak tercatat secara administratif pada korporasi, tetapi mendapatkan manfaat atau keuntungan yang didapat korporasi dalam menjalankan bisnis. Nah, pemerintah sebenarnya sudah membuat regulasi mengenai hal ini, yaitu pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme (selanjutnya disebut Perpres BO).

Perpres BO itu mengatur pelaporan data pemilik manfaat secara pribadi atau self-declaration. Namun langkah itu belum optimal sehingga Kementerian Hukum (Kemenkum) meluncurkan aplikasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenkum membuat aplikasi untuk verifikasi Beneficial Ownership guna mencegah kejahatan keuangan. (Kurniawan Fadilah/detikcom)Kemenkum membuat aplikasi untuk verifikasi beneficial ownership guna mencegah kejahatan keuangan. (Kurniawan Fadilah/detikcom)

Melalui aplikasi itu, sistem verifikasi BO disebut akan lebih akurat. Selain itu, Kemenkum mengenalkan prototipe BO gateway yang dirancang sebagai sistem terintegrasi yang akan memfasilitasi pertukaran dan verifikasi data BO secara digital antar kementerian dan lembaga.

ADVERTISEMENT

"Dengan sistem BO gateway yang dikembangkan itu tidak sekadar hanya orang mendaftar untuk pemilik manfaat, tetapi akan ada kolaborasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa pemilik manfaat itu adalah benar-benar orang yang menerima manfaat atas pendaftaran dari BO yang dilakukan," tutur Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat memberi sambutan di Grha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

"Dengan ketersediaan data BO yang akurat melalui BO gateway, kita membekali aparat penegak hukum dengan instrumen yang presisi untuk melakukan follow the money hingga ke akar-akarnya," imbuh Supratman.

Menurut Supratman, celah mengenai BO ini kerap disalahgunakan karena tidak diketahui pasti di atas kertas. Namun, dengan sistem ini, dia menilai akan lebih transparan.

"Transparansi merupakan instrumen esensial dalam menarik investasi berkualitas dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Namun upaya transparansi ini kerap menghadapi tantangan berupa informasi asimetris, di mana identitas pemilik manfaat korporasi yang sesungguhnya disamarkan di balik struktur legal yang kompleks dan berlapis," kata Supratman.

"Kita akan sangat memberi bantuan dan membantu aparat penegak hukum. Kalau terjadi sesuatu, tidak perlu repot-repot mencari data yang terkait dengan penerima manfaat karena semua sudah melewati verifikasi," jelas Supratman.

Simak juga Video: RI Mau Bikin Protokol Jakarta Buat Transparansi Royalti Global, Apa Itu?
(wnv/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads