Direktorat Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba menuju Sumatera Barat. Dua tersangka dan empat bungkus sabu disita dalam operasi tersebut.
Dua tersangka, pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31), ditangkap pada Senin (22/9). Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita setelah mendapatkan informasi terkait barang haram ini.
"Berdasarkan penyelidikan tim, diketahui sebuah mobil yang mengangkut sabu sedang berada di Tol Bangkinang. Tim langsung melakukan pengejaran hingga Gerbang Tol XIII Koto Kampar, dan dilakukan penangkapan," terang Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, Senin (6/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya disergap di dalam mobil travel di Gerbang Tol XIII Koto Kampar. Di dalam mobil travel yang ditumpangi RMN, ditemukan sabu yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam di dalam laci mobil.
"RMN mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui," lanjutnya.
Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN kemudian menghubungi seseorang berinisial R untuk mengabarkan posisinya. R kemudian menyuruh AMCS untuk menjemput sabu ini.
Berdasarkan perjanjian, RMN menunggu di pinggir jalan Lintas Padang Muko. Saat AMCS tiba di lokasi, tim opsnal langsung menangkapnya serta mengamankan barang bukti. Hasil interogasi dengan AMCS, ia mengaku diperintahkan oleh R yang berada di Lapas untuk menjemput sabu.
"R diketahui berada di salah satu Lapas di Sumatera Barat," tambah Kombes Putu.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut. Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Riau menindak tegas pelaku narkoba hingga ke akar-akarnya.
(mea/dhn)