Ketua KPK Ungkap Alasan Ridwan Kamil Belum Diperiksa di Kasus Korupsi BJB

Ketua KPK Ungkap Alasan Ridwan Kamil Belum Diperiksa di Kasus Korupsi BJB

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 06 Okt 2025 13:54 WIB
Setyo Budiyanto
Setyo Budiyanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan RK akan dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini.

"Pasti akan diperiksa tetapi sekali lagi pemeriksaan pemanggilan kewenangannya ada di penyidik," kata Setyo kepada wartawan di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, kata Setyo, hanya penyidik yang tahu pasti mengenai waktu pemeriksaan tersebut. Setyo mengatakan penyidik tengah membagi waktu agar penyidikan kasus lain tidak terganggu.

"Dia yang tahu membagi waktu, kemudian beban tugas dan lain-lain, sehingga tidak mengganggu proses penyidikan yang berjalan atau mungkin yang menjadi perhatian atau fokus dalam kegiatan, baik itu yang bulanan, mingguan, dan lain-lain," kata Setyo.

ADVERTISEMENT

"Nanti ya, sekali lagi ya relatiflah itu, maksudnya waktunya tinggal disesuaikan aja," pungkasnya.

Nama RK sendiri terseret di kasus BJB dan rumahnya telah digeledah penyidik KPK. Terbaru, KPK telah menelusuri dana dan sudah mengecek transaksi yang dilakukan oleh RK dan keluarga menyangkut aliran uang yang diduga terkait perkara BJB.

"Follow the money, perkara BJB ya, tentu tidak hanya kepada keluarganya. Kalau di keluarganya sudah kita lakukan, tentunya juga kita minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu. Ya tentu menyangkut juga dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya dan lain-lain gitu ya. Termasuk dengan keluarganya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (1/10).

Salah satu hasil yang terungkap dari penelusuran uang oleh KPK kepada RK adalah adanya pembelian mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie. RK membeli mobil Mercy milik BJ Habibie melalui putranya, Ilham Habibie, dengan metode cicil.

Uang hasil cicilan RK itu pun kemudian dikembalikan oleh Ilham Habibie ke KPK. Dari pengembalian ini, akhirnya KPK mengembalikan mobil Mercy tersebut yang sebelumnya sempat disita.

Ilham pun mengungkap mobil Mercedes-Benz milik ayahnya belum lunas dibeli RK. Namun, RK diduga telah mengganti warna mobil itu. Ilham tidak mengetahui asal-usul uang yang digunakan RK untuk membeli mobil tersebut.

Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.


Simak juga Video: Ridwan Kamil di Lingkaran Kasus Korupsi Bank BJB

(whn/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads