Catat Tanggalnya, Ini Periode Diskon Tiket Transportasi Natal dan Tahun Baru

Catat Tanggalnya, Ini Periode Diskon Tiket Transportasi Natal dan Tahun Baru

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 05 Okt 2025 11:42 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) meluncurkan Kereta Ekonomi New Generation di Stasiun Pasarsenen, Selasa (26/9). Pada tahap awal, kereta ini dirangkaikan pada KA Jayabaya relasi Pasarsenen - Malang pp.
Ilustrasi kursi kereta api (Foto: Dok. KAI)
Jakarta -

Pemerintah menyiapkan program diskon tiket transportasi umum untuk masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Kebijakan ini bertujuan memudahkan perjalanan masyarakat dengan tarif yang lebih terjangkau selama periode liburan akhir tahun.

Melalui situs resminya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa stimulus ini mencakup empat moda transportasi: pesawat udara, kereta api, kapal laut, dan kapal penyeberangan. Masyarakat dapat memanfaatkan periode diskon sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Diskon Tiket Pesawat

Kemenhub menjelaskan, diskon tiket pesawat udara berlaku pada periode pembelian mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Adapun periode penerbangan yang mendapat potongan harga dimulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menekan harga tiket, pemerintah bersama operator menyiapkan sejumlah insentif, antara lain pembebasan PPN tiket pesawat ekonomi, diskon fuel surcharge, serta penurunan harga avtur di 37 bandara. Langkah ini diharapkan menjaga keterjangkauan tarif dan kelancaran mobilitas masyarakat selama Nataru.

Diskon Tiket Kereta Api

Bagi pengguna kereta api, diskon sebesar 30 persen dari harga tiket normal akan diberlakukan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

Menurut Kemenhub, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban biaya perjalanan dan mendorong lebih banyak masyarakat menggunakan transportasi massal berbasis rel yang lebih efisien selama musim liburan.

Diskon Tiket Kapal Laut

Diskon untuk transportasi laut akan dimulai lebih awal, yakni sejak 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan potongan tarif sebesar 20 persen dari harga normal.

Program ini ditujukan bagi masyarakat di wilayah kepulauan agar tetap dapat bepergian dengan biaya terjangkau serta mendukung kelancaran arus logistik dan penumpang menjelang Natal dan Tahun Baru.

Diskon Tiket Kapal Penyeberangan

Untuk moda penyeberangan, operator pelabuhan akan menghapus jasa pelayanan pelabuhan pada kelas reguler dan menurunkan harga tiket kelas eksekutif menjadi setara tiket reguler.

Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dan diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan antar pulau bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan kapal feri.

Kemenhub bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan sedang memfinalisasi mekanisme pelaksanaan stimulus ini. Sementara itu, operator transportasi menyiapkan sosialisasi lebih awal agar masyarakat bisa segera mengetahui detail teknisnya.

"Hal ini masih dalam tahap pematangan dan harapan kami akan bisa segera diumumkan supaya masyarakat bisa lebih awal mengetahui rencana stimulus ini," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dikutip dari laman resmi Kemenhub, Rabu (1/10/2025).

Tonton juga video "Paket Stimulus untuk Nataru, Ada Diskon Tiket Kereta Api-Tarif Tol" di sini:

(wia/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads