Info Diskon Tiket Pesawat, Kereta dan Kapal untuk Nataru 2025/2026

Info Diskon Tiket Pesawat, Kereta dan Kapal untuk Nataru 2025/2026

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 04 Okt 2025 18:36 WIB
Ilustrasi pesawat
Ilustrasi pesawat (Foto: Getty Images/Vadimborkin)
Jakarta -

Pemerintah akan memberikan diskon tarif transportasi umum untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Tujuannya untuk memudahkan perjalanan masyarakat selama perayaan Nataru.

Mengutip dari situs Kemenhub, ada diskon tiket pesawat udara, kereta api, kapal laut, dan kapal penyeberangan saat periode Nataru 2025/2026. Berikut rinciannya.

  • Diskon tiket pesawat udara
    - Berlaku pada periode pembelian tiket tanggal 22 Oktober 2025 - 10 Januari 2026
    - Untuk periode penerbangan tanggal 22 Desember 2025 - 10 Januari 2026.
  • Diskon tiket kereta api
    - Diterapkan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dengan besaran diskon 30% dari Harga tiket normal.
  • Diskon tiket angkutan laut
    - Berlaku sejak 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dengan besaran diskon 20% tarif normal.
  • Diskon tiket angkutan penyeberangan
    - Operator akan menghapus jasa pelayanan pelabuhan pada kelas reguler dan menurunkan harga tiket eksekutif menjadi seharga tiket reguler pada periode perjalanan 22 Desember 2025 - 10 Januari 2026.

Kemenhub bersama dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan segera menyusun mekanisme pelaksanaan insentif ini, sedangkan operator menyiapkan sosialisasi diskon lebih awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Jadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 jatuh di akhir Desember. Sebagai informasi, libur Natal 2025 juga berdekatan dengan libur akhir pekan sehingga ada long weekend.

Ini tanggal-tanggalnya.

  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Untuk libur Tahun Baru 2026, hanya satu hari, tepatnya pada Kamis, 1 Januari 2026. Hal ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Tidak ada cuti bersama untuk libur Tahun Baru 2026.

Ketentuan Cuti Bersama PNS dan Karyawan Swasta

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 (menggantikan Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/IV/2022), jatah cuti tahunan pegawai berkurang apabila mereka libur di hari cuti bersama. Namun, apabila mereka masuk bekerja saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan tidak berkurang.

B. Pelaksanaan Cuti Bersama

3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Bagi ASN/PNS, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.

ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah. Libur cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.

Lihat juga Video 'Paket Stimulus untuk Nataru, Ada Diskon Tiket Kereta Api-Tarif Tol':

(kny/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads