Usulan Amandemen UUD 1945 Kandas
Rabu, 08 Agu 2007 00:36 WIB
Jakarta - Usulan amandemen UUD 1945 kandas. Hingga batas waktu yang ditentukan, jumlah anggota MPR yang mendukung amandemen tidak mampu melampaui batas minimal. "Sampai pukul 00.00 WIB tadi tidak ada pengusul baru yang melampaui batas minimal," kata ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat saat dihubungi detikcom, Rabu (8/8/2007) pukul 00.20 WIB.Hidayat mengatakan, anggota MPR yang mendukung hanya 216 anggota dari 236 jumlah yang disyaratkan. Karena itu, pimpinan MPR tidak bisa meneruskan usulan itu ke sidang paripurna. "Yang terakhir mengundurkan diri pak Endin (Endin AJ Soefihara dari FPPP)," ujar Hidayat.Menurut Hidayat, usulan amandemen itu gagal karena fraksi-fraksi besar memiliki pandangan bahwa timing amandemen kurang tepat. Selain itu, mereka menginginkan amandemen bukan hanya satu pasal, melainkan lebih konprehensif."Jadi bukan karena fraksi-fraksi itu menolak keberadaan lembaga DPD. Mereka setuju penguatan DPD, tetapi melalui pembahasan UU Susduk," tandas Hidayat.
(irw/ndr)











































