8 Staf Jadi Tersangka, LBH Aceh Terancam Tutup
Selasa, 07 Agu 2007 22:58 WIB
Banda Aceh - 8 Staf LBH dijadikan tersangka oleh Polres Langsa, Aceh Timur. ini terkait dengan aksi LBH yang menyebarkan selebaran di Kota Langsa tentang perampasan tanah yang dilakukan PT Bumi Flora, Aceh Timur. Mereka dinilai melanggar Pasal 160 Jo 161 sub 335 KUHP dengan tuduhan menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan yang isinya menghasut di muka umum dengan lisan atau tulisan. Dalam surat pemanggilan polisi tertanggal 4 dan 6 Agustus 2007, staf LBH Aceh itu yakni Kamaruddin, Mukhsalmina, Yulisa Fitri, Sugiono, Muhammad Jully Fuadi, Mardiati, Mustiqal Syahputra, dan Juanda. Stasus mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sangkaan ini berawal dari pembelaan yang dilakukan oleh LBH Banda Aceh terhadap kasus perampasan tanah warga beberapa desa di Aceh TImur oleh PT Bumi Flora. Para korban yang tanahnya dirampas oleh PT Bumi Flora melakukan aksi turun ke jalan. Aksinya berlangsung tertib tanpa kekerasan pada 3 Juli lalu. Namun, ekses dari pembelaan itu staf dan advokat LBH yang melakukan pembelaan malah dituduh menghasut," papar Direktur LBH Banda Aceh Afridal Darmi di Kantor LBH Banda Aceh, Selasa (07/08/2007). Menurut dia apa yang dilakukan polisi merupakan pembungkaman terhadap upaya pemebelaan hukum terhadap kaum miskin dan tertindas di Aceh."Bahkan bukan tidak mungkin pemidanaan ini akan memaksa LBH menutup operasionalnya di Aceh," lanjutnya. 8 staf itu merupakan tokoh-tokoh kunci di LBH Banda Aceh. Seperti M Jully Fuadi adalah wakil direktur bidang operasional, Kamaruddin merupakan wakil direktur bidang internal, Mustiqal Syahputra kepala divisi pembelan hak-hak ekosob termasuk hak atas tanah, dan Mardiati adalah koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa."Jadi jika empat orang ini dijadikan tersangka, apalagi dipidana, plus 4 orang staf atau advokat LBH lainnya maka LBH Banda Aceh efektif lumpuh," tambahnya. Karena itu LBH mengimbau agar para klien yang mendapat pelayanan dari LBH selama ini, yakni korban-korban pelanggaran HAM yang telah dibela LBH dalam masa konflik dan damai, NGO dan lembaga pembela HAM baik di dalam dan luar negeri untuk mengungkapkan solidaritas dan keberatan mereka kepada Polres Langsa yang telah melakukan kriminalisasi ini. Sementara itu Kapolres Langsa AKBP A Syahruddin melalui Kasat Reskrim Iptu Burhanuddin kepada pada wartawan di Langsa menyebutkan pihaknya memang telah melayangkan surat pemanggilan kepada 3 staf LBH Banda Aceh untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Pemanggilan ini terkait aksi mereka yang melakukan demo di Kota Langsa yang dianggap mengganggu ketertiban umum. "Meski polisi tidak bermaksud melakukan penahanan terhadap mereka, namun bila 3 staf LBH Banda Aceh itu mencoba melarikan diri dan menghilangkan barang bukti maka yang bersangkutan akan ditahan," tandasnya.
(ray/ndr)











































