Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi rencana pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait Makan Bergizi Gratis (MBG). Nurhadi meminta perpres tersebut mengatur standar gizi MBG hingga batas produksi dapur.
"Komisi IX menilai ada beberapa hal krusial yang perlu diatur secara jelas dalam perpres ini. Pertama, soal standar gizi dan keamanan pangan," kata Nurhadi kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
"Jangan sampai program MBG hanya menyediakan makanan tetapi tidak memenuhi kebutuhan gizi yang sesuai usia anak dan standar kesehatan yang ditetapkan oleh Kemenkes," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurutnya, perpres juga perlu mengatur mekanisme distribusi dan pengawasan. Dia menilai hal itu agar tak terjadi lagi ketimpangan atau potensi penyalahgunaan anggaran di lapangan.
Nurhadi mengatakan pemberdayaan daerah dan mitra penyedia pun harus diatur. Menurutnya, pemerintah daerah dan sekolah harus dilibatkan penuh.
"Kami juga menekankan pentingnya kualifikasi dan kompetensi tenaga di lapangan. Setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki tiga stakeholder utama yang dilatih sesuai bidangnya, yaitu kepala dapur atau Kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi," paparnya.
"Sementara itu, karyawan maupun relawan dapur yang jumlahnya rata-rata lebih dari 40 orang perlu dibekali pelatihan dengan SOP yang baku, agar proses produksi makanan berjalan sesuai standar keamanan dan mutu yang ditetapkan," sambung dia.
Kemudian, dari sisi operasional, dia menilai perlu pembatasan kapasitas produksi. Menurutnya, dengan begitu dapat menjaga kualitas makanan.
"Misalnya, jumlah penerima per dapur ditetapkan maksimal 2.500 porsi per hari, berbeda dengan sebelumnya yang mencapai 3.000 sampai 4.000 porsi. Dengan demikian, kualitas makanan dapat lebih terjamin," jelasnya.
Lebih lanjut, katanya, perlu ada pemberitahuan batas waktu konsumsi dalam setiap makanan. Dia menegaskan Perpres tak boleh hanya menjadi aturan administratif saja.
"Setiap paket makanan juga sebaiknya mencantumkan peringatan waktu konsumsi, layaknya produk pangan yang memiliki keterangan best before atau batas kadaluwarsa, sehingga anak-anak penerima MBG mendapatkan makanan dalam kondisi aman dan layak konsumsi," tuturnya.
Sebelumnya, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan Presiden Prabowo Subianto akan meneken perpres mengenai tata kelola pelaksanaan program MBG dalam waktu dekat. Perpres diharapkan dapat diteken Prabowo sebelum 5 Oktober.
"(Perpres) sedang diajukan sebenarnya, sedang diajukan ya, sudah diajukan ke Presiden. Jadi dalam waktu dekat presiden akan tanda tangan. (Perpres diteken) tergantung keputusan Pak Presiden, mudah-mudahan kita berharap sebelum 5 Oktober ya. Karena 5 Oktober kan, ya, kan ini rangkaiannya panjang, padat, gitu," kata Bambang setelah mengikuti rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Bambang mengatakan pihaknya telah menyiapkan draf perpres tersebut sebelum muncul maraknya kejadian keracunan MBG di berbagai daerah. Menurutnya, pembuatan aturan soal MBG di tingkat perpres dilakukan berdasarkan berbagai evaluasi.
Simak juga Video 'MBG Pakai Rapid Test, Apakah Sudah Pasti Aman?':
(amw/idn)