Legislator Desak Ponpes Punya Sertifikat Layak Fungsi: Itu Rumah Kedua Santri

Legislator Desak Ponpes Punya Sertifikat Layak Fungsi: Itu Rumah Kedua Santri

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 04 Okt 2025 07:29 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi NasDem Dini Rahmania.
Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania (Dok. IG dinirahmania.id)
Jakarta -

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menyoroti infrastruktur bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo. Dini meminta lembaga pendidikan pesantren harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Saya mendorong Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, untuk tidak lagi mengesampingkan aspek teknis keselamatan," kata Dini kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

"Perizinan lembaga pendidikan pesantren harus disertai syarat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pembangunan pesantren perlu diawasi secara struktural. Dia menekankan semua pihak bertanggung jawab untuk memastikan bangunan pondok pesantren layak dan aman.

ADVERTISEMENT

"Kita tidak boleh lagi membiarkan pesantren dibangun tanpa pengawasan struktural. Pondok bukan sekadar tempat menuntut ilmu, ia adalah rumah kedua para santri," tuturnya.

Sebelumnya, korban yang bisa dikeluarkan dari reruntuhan bangunan Ponpes Al Khoziny terus bertambah. Berdasarkan data sementara, total ada 116 korban yang telah terevakuasi, 13 di antaranya meninggal dunia.

Kepala Kantor SAR Surabaya, Nanang Sigit, mengatakan pada Jumat (3/10) ini ada delapan korban yang bisa terevakuasi.

"Jadi total pada hari ini ditemukan 8 korban sehingga total yang sudah terevakuasi adalah 116, dengan kondisi meninggal dunia 13, dan korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim," ujar Nanang, Jumat (3/10).

Ada tiga korban yang ditemukan secara beruntun pada sore hari. Mereka ditemukan dengan jarak yang cukup berdekatan.

Simak juga Video 'Evakuasi Pakai Alat Berat, Wali Murid Ponpes Al Khoziny Tandatangani Surat Perjanjian':

(amw/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads