40 Pendemo Minyak Tanah Dibebaskan, 5 Jadi Tersangka
Selasa, 07 Agu 2007 16:57 WIB
Jakarta - Sebagai buntut bentrok polisi dengan massa pendemo di depan Depo Pertamina Plumpang Senin kemarin, 45 pendemo ditahan oleh pihak Polres Jakarta Utara untuk dimintai keterangan. Dipastikan, 40 orang akan dibebaskan nanti dan 5 lainnya akan tetap ditahan dengan status tersangka."Paling telat pukul 15.30 WIB, harus dibebaskan. Tadi saya sudah ketemu dan polisi mengiyakan. Tapi lima orang masih ditahan karena jadi tersangka," kata kuasa hukum para saksi dan tersangka dari LBH Jakarta, Edy Gurning, usai menemui para pendemo di tahanan Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Selasa (7/8/2007).Kelima pedemo yang dijadikan tersangka itu adalah: 1. Rifky Arsilan (Mahasiswa UIN),2. Hambali(Mahasiswa UIN),3. Ade Faizal (Mahasiswa UIN), 4. Untung, warga, Kebayoran Lama 5. Carya, warga Cipinang JayaSejauh ini, pasal yang ditimpakan kepada kelima pendemo itu adalah pasal 170 KUHP tentang pengrusakan .Hal ini disayangan oleh kuasa hukum karena dinilai tidak tepat, selain kuasa hukum tidak diperbolehkan melihat BAP para tersangka."Siapa yang merusak. Pendemo tidak merusak apa-apa, kejadian di jalan umum justru polisi merusak kendaraan Colt bak terbuka yang membawa sound system," sergah Edy.Ke-40 warga yang dijadikan saksi mengaku kapok dengan demo yang berujung kekerasan kemarin. Mereka tidak ada upaya untuk menuntut petugas polisi yang telah berlaku keras dalam membubarkan massa pendemo. Padahal, bekas-bekas luka lebam di wajah dan muka dan bibir sobek masih terlihat hingga sehari sesudah kejadian."Masih pada sakit. Luka-luka di badan dan wajah masih kelihatan. Semalam dokter sudah didatangkan untuk merawat. Pada kapok semua," tegas Edy.Sekitar 700 warga yang terhimpun dalam Forum Masyarakat Pengguna Minyak Tanah (FMPMT) mendemo Pertamina Distribusi III Depo Plumpang Senin kemarin. Polisi akhirnya membubarkan massa karena tidak mau mengakhiri demo secara mandiri dan mengakibatkan kemacetan luar biasa sepanjang Jl Yos Sudarso hingga Pelabuhan Tanjung Priok.
(Ari/nrl)











































