Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan Indonesia mendapat kuota haji 221 ribu untuk 2026. Kementerian Haji dan Umrah pun memastikan pembagian kuota haji reguler dan khusus masih sama, yakni 92 persen-8 persen.
"92 dan 8 persen masih tetap, sesuai dengan undang-undang," ujar Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Gus Irfan menyebut sudah mengusulkan kepada DPR terkait pembagian 92 persen ke tiap-tiap provinsi. Dia mengatakan tetap menggunakan aturan yang ada di undang-undang, yakni berdasarkan antrean.
"Jika kita gunakan antrean sepenuhnya, maka akan terjadi pemerataan, di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun. Tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun," sebut Irfan.
Meski begitu, dia mengatakan masih menunggu persetujuan dari DPR. Dia berharap DPR bisa segera membagi kuota yang sudah diperoleh.
(isa/isa)