Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menjelaskan perhitungan potensi kebocoran anggaran haji setiap tahunnya. Dia mengatakan perhitungan itu dilakukan oleh para ahli.
"Itu adalah potensi, kemungkinan akan terjadi seperti itu. Karena perputaran uang di haji sekitar Rp 17 sampai Rp 20 triliun. Para peneliti mengatakan bahwa kebocoran terjadi anggaran di Indonesia adalah 20-30 persen," kata Irfan seusai audiensi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Berdasarkan perhitungan itu, katanya, potensi kebocoran yang terjadi sekitar Rp 5 triliun. Dia kembali menegaskan angka itu masih berupa potensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, kita kalau menggunakan angka itu, kemungkinan akan terjadi sekitar Rp 5 T, itu ketemunya. Tapi itu hanya potensi, kita perlu nanti teman-teman dari APH (aparat penegak hukum) mungkin yang menelisik kemungkinan temuan seperti itu," jelas Irfan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemerintah berupaya menyisir dan menekan potensi kebocoran anggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan haji. Dia memperkirakan kebocoran mencapai 20 hingga 30 persen dari total anggaran sebesar Rp 17 triliun.
Dahnil menjelaskan biaya penyelenggaraan haji mencapai Rp 17 triliun dan terbagi dalam 10 proses pengadaan utama. Menurutnya, ada potensi kebocoran Rp 5 triliun per tahun dari proses pengadaan itu.
"Dari Rp 17 triliun, total biaya penyelenggaraan haji untuk memberangkatkan 203 ribu orang, kebocoran 20 sampai 30 persen berarti hampir Rp 5 triliun. Itu yang kami ingin tekan semaksimal mungkin, kalau bisa nol kebocoran," ujar Dahnil dilansir Antara.
KPK pun menyatakan akan melakukan monitoring terhadap potensi kebocoran anggaran haji Rp 5 triliun itu. Monitoring dilakukan sebagai upaya pencegahan.
"Dari sisi pencegahannya, kami di KPK itu ada Deputi Pencegahan dan Monitoring, Deputi Gahmon, di mana salah satunya ada Direktorat Monitoring," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, dikutip Kamis (2/10).
Asep menjelaskan akan ada evaluasi yang dilakukan KPK. Hasil evaluasi tersebut diserahkan kepada pihak Kementerian Haji.
"Sehingga dalam pelaksanaan haji di tahun berikutnya, misalkan tahun 2026 dan seterusnya, kebocoran-kebocoran itu bisa diantisipasi, dibuatkan SOP-nya, atau mungkin juga kalau terjadi fraud oleh beberapa tempat atau beberapa orang atau beberapa kelompok," kata Asep.
Simak juga Video: Menag Optimistis Kementerian Haji Jadi Hadiah Terbaik Bagi Muslim RI