Suhartono Laporkan Ketua DPRD DKI ke Polda Metro

Suhartono Laporkan Ketua DPRD DKI ke Polda Metro

- detikNews
Selasa, 07 Agu 2007 15:34 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Panwas DKI Jakarta Suhartono melaporkan Ketua DPRD DKI Ade Supriatna dan Ketua Pansus Komisi A DPRD DKI Ilal Serhard atas pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.Suhartono tidak berkenan dituduh tidak jujur dalam pencalonan anggota Panwasda oleh Ade dan Ilal.Laporan ini terkait pernyataan Ade dan Ilal pada 3 dan 6 Agustus 2007. Pada 3 Agustus, Ilal mengatakan hasil rapat Pansus Komisi A mencopot Suhartono karena dianggap membohongi publik, yakni menutupi statusnya sebagai PNS. Hal senada juga disampaikan oleh Ade Supriatna pada 6 Agustus."Saya melaporkan keduanya dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Suhartono di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (7/8/2007)Suhartono mengaku baru mendapatklan surat putusan tersebut hari ini pukul 10.00 WIB. Dalam putusan tersebut, pada diktum menimbang tertulis, Suhartono adalah PNS. PNS harus mendapat izin atasan jika mencalonkan, dan Surat Edaran Menneg PAN yang sudah tidak berlaku, yakni SE/NO.08/M.PAN/3/203."Padahal surat edaran tersebut sudah dicabut oleh SE/NO.08/M.PAN/2/2005. Pencopotan saya sangat politis,"kata Suhartono.Suhartono membantah menutup-nutupi statusnya sebagai PNS. Pada saat seleksi Panwasda, dia secara jelas mengaku sebagai PNS di Setjen DPR untuk bagian riset.Menurut pengacara Suhartono, Kiagus Ahmad dari LBH Jakarta, selain melaporkan delik pidana, pihaknya juga akan mem-PTUN-kan Ilal dan Ade."Padahal sesuai aturan, DPRD hanya berhak mengangkat dan memberhentikan 30 hari setelah penetapan hasil pilkada. Jadi DPRD tidak berwenang mencopot. Kami optimis menang di PTUN," kata Ahmad.Atas kejadian ini, Suhartono mengaku selain namanya tercemar, keluarganya juga ikut menanggung malu dengan pencopotan ini. (anw/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads