MA: Eksaminasi Kasus Meruya KY Rusak Sistem Hukum RI

MA: Eksaminasi Kasus Meruya KY Rusak Sistem Hukum RI

- detikNews
Selasa, 07 Agu 2007 15:00 WIB
Jakarta - Pendapat hukum (eksaminasi) Komisi Yudisial (KY) yang menyatakan putusan MA dalam kasus Meruya Selatan melanggar UU Pokok Agraria (PA) dikritik Mahkamah Agung (MA). MA menilai eksaminasi KY telah merusak sistem rhukum.Pendapat hukum tersebut telah merusak sistem hukum, khususnya upaya hukum perlawanan yang saat ini sedang dilakukan oleh warga Meruya Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Pendapat hukum tersebut dijadikan sebagai data pendukung warga Meruya," kata Jubir MA, Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2007).Menurut Djoko, pendapat hukum yang telah dikeluarkan KY itu merupakan bentuk intervensi terhadap dunia peradilan. Ini sangat berbahaya terutama melihat resistensi KY selama ini."Ini berbahaya sekali. KY jangan mengulanginya lagi," tegas Djoko.Ditemui secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, menjelaskan, warga Meruya Selatan saat ini juga telah mengirimkan surat ke MA untuk mempertanyakan dua putusan MA yang memenangkan PT Porta Nigra."Surat itu saat ini sedang ditelaah MA," pungkasnya.Dalam hasil eksaminasinya, KY menegaskan bahwa putusan MA yang menyatakan PT Porta Nigra sebagai pemilik sah tanah di Meruya Selatan bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). KY juga menilai, putusan MA itu tidak dapat melahirkan tindakan untuk eksekusi karena obyek yang disengketakan tidak jelas. (anw/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait