Kronologi Penangkapan 'Bjorka' Usai Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah

Kronologi Penangkapan 'Bjorka' Usai Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 03 Okt 2025 10:59 WIB
Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai hacker 'Bjorka' di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Kasus terungkap berdasarkan laporan dugaan peretasan data nasabah salah satu bank.

Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan laporan dibuat pihak bank pada 5 Februari 2025 lalu. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa ada akun X dengan username @bjorkanesiaaa mengaku telah meretas 4,9 juta data nasabah.

"Akun X yang mengatasnamakan @bjorkanesiaaa memposting tampilan layer aplikasi bank milik nasabah. Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X salah satu Bank yang mengklaim sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah bank," kata Herman Edco kepada para wartawan, Jumat (3/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman mengatakan, WFT hendak melakukan pemerasan terhadap bank tersebut. Atas laporan itu, polisi bergerak dan menangkap pelaku di kediamannya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kebupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (23/6).

ADVERTISEMENT

"Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut," ujarnya.

Namun, Herman menegaskan pemerasan terhadap bank itu belum terjadi. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan 'Bjorka', mulai dari ponsel komputer hingga akun miliknya.

"Menemukan barang bukti digital dari komputer dan handphone yang digunakan, berbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta yang digunakan oleh pelaku dan memposting dengan niat untuk melakukan pemerasan," tuturnya.

Berselancar di Dark Web Sejak 2020

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan fakta lain terkait sosok 'Bjorka' WFT tersebut. Pelaku ternyata sudah berselancar di dark web sejak 2020.

"Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020," kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Kamis (2/10).

Fian mengatakan WFT sempat beberapa kali mengubah username miliknya dari Bjorka menjadi SkyWave, ShinyHunter, hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025. Hal itu dilakukan untuk mengelabui aparat penegak hukum.

"Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya e-mail atau nomor telepon atau apa pun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Fia menyebutkan WFT mengklaim mendapatkan data institusi luar negeri ataupun dalam negeri, perusahaan kesehatan hingga perusahaan swasta untuk diperjualbelikan. Fian mengatakan WFT diduga menjual dan bertransaksi dengan mata uang kripto.

"Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum. Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan crypto currency," ujarnya.

'Bjorka' WFT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads