Cara Tukar Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku di Bank Indonesia

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 03 Okt 2025 10:19 WIB
Penampakan uang Rupiah yang dicabut dari peredaran (Foto: Istimewa/BI)
Jakarta -

Uang Rupiah yang sudah dicabut atau ditarik dari peredaran bisa ditukarkan di Bank Indonesia (BI). Penukaran ini dapat dilakukan secara online maupun langsung di kantor BI.

Simak cara menukar uang Rupiah yang sudah tidak berlaku di Bank Indonesia.

Tata Cara Tukar Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku

Bersumber dari laman Indonesiabaik, berikut ini langkah-langkah melakukan penukaran uang Rupiah yang sudah tidak berlaku di Bank Indonesia.

1. Penukaran secara Online (Lewat Situs Pintar BI)

Untuk penukaran online, masyarakat bisa melakukan pemesanan melalui laman pintar.bi.go.id. Dengan cara ini, masyarakat bisa menukar uang tanpa harus antre panjang.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman pintar.bi.go.id
  • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik"
  • Pilih "Provinsi" dan "Lokasi Penukaran"
  • Tentukan "Tanggal Penukaran"
  • Klik tombol "Pesan"

2. Penukaran secara Offline (Penukaran Langsung)

Jika tidak ingin melakukan pemesanan online, masyarakat juga bisa langsung datang ke:

  • Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
  • Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri yang tersebar di seluruh Indonesia

Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat perlu memastikan beberapa hal berikut:

  • Pastikan uang termasuk dalam daftar uang yang sudah ditarik atau dicabut oleh Bank Indonesia.
  • Periksa batas waktu penukaran agar uang masih bisa diterima untuk ditukar.

Cara Pakai QRIS Antarnegara di Luar Negeri

QRIS antarnegara sudah dapat digunakan WNI saat bepergian ke luar negeri. Dengan ini, berbelanja di luar negeri bisa menggunakan mata uang Rupiah.

Mengutip dari situs Indonesiabaik, QRIS antarnegara adalah sistem pembayaran lintas negara (cross-border payment) berbasis kode QR yang dapat digunakan untuk transaksi lintas negara. Dengan QRIS antarnegara, transaksi antarnegara tidak perlu lagi mengonversi atau menukarkan mata uang saat berbelanja di negara yang dikunjunginya, cukup dengan memindai kode QR.

Jadi, pembayaran atas transaksi yang dilakukan wisatawan asing di Indonesia dapat dilakukan dengan memindai QRIS merchant Indonesia dengan menggunakan aplikasi pembayaran negaranya.

Begini cara menggunakan QRIS antarnegara.

  • Unduh aplikasi perbankan atau jasa keuangan
  • Buka aplikasi pembayaran dan klik menu "Scan QRIS"
  • Masukkan jumlah nominal yang harus dibayar atau ditransfer dalam mata uang negara asal, misal 10 baht (฿)
  • Konfirmasi tujuan dan nominal dalam Rupiah (otomatis sudah terkonversi, misal dari 10 ฿ akan otomatis menjadi Rp 4.500)
  • Masukkan PIN
  • Tunggu hingga notifikasi transaksi berhasil dilakukan
  • Pembayaran dengan QRIS antarnegara selesai.

Simak juga Video: Penjelasan Bank Indonesia Kepri soal Heboh Warga Ditolak Tukar Uang Logam




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork