Kejagung Tahan Tersangka Kasus Korupsi Lapan
Selasa, 07 Agu 2007 13:43 WIB
Jakarta -
Kejagung menahan tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Nurdinsyah Mokobombang. Nurdin ditahan di rumah tahanan Kejagung, Senin 6 Agustus pukul 22.00 WIB."Ya tadi malam. Itu kan sudah penuntutan," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim, di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (7/8/2007).Menurut Salim, penahanan ini dilakukan terhitung Senin 6 Agustus 2007 hingga 20 hari ke depan. Namun dia enggan menjelaskan alasan penahanan yang baru dilakukan pada saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka pada 31 Juli 2007."Pertimbangan penuntutan lain dengan penyidikan," kata Salim.Nurdin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Lapan senilai Rp 2,9 miliar. Dia merupakan pimpinan proyek (pimpro) pemanfaatan data penginderaan jauh.
(anw/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































