DPR Usul RUU 'Indonesia Raya'

DPR Usul RUU 'Indonesia Raya'

- detikNews
Selasa, 07 Agu 2007 12:28 WIB
Jakarta - Meski sudah diredakan oleh pemerintah, namun lagu Indonesia Raya 3 stanza masih mengusik perhatian kalangan DPR. Lagu kebangsaan, lambang dan bahasa, diusulkan pengaturannya dalam undang-undang."Kami sudah terima surat dari Baleg (badan legislasi DPR) mengenai RUU tentang hal itu. Karena amanat UUD 45 itu begitu, harus diatur dalam undang-undang," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/8/2007).Menurut Agung, saat ini sebaiknya pemerintah tetap menggunakan Indonesia Raya versi 1 stanza seperti yang kita kenal selama ini. Lagu itu dinilai sudah memuat kata-kata merdeka dan prinsip-prinsip pembangunan. "Pemerintah harus tegas. Apalagi sudah ada aturannya dalam PP No 44 Tahun 1958," kata Agung. (fiq/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads