Kejagung Tolak Jelaskan Alasan Penyidikan Kasus Asabri

Kejagung Tolak Jelaskan Alasan Penyidikan Kasus Asabri

- detikNews
Selasa, 07 Agu 2007 12:11 WIB
Jakarta - Kejagung menolak menjelaskan kepada tersangka dugaan korupsi di Asabri, Subarda Midjaja, soal alasan penyidikan. Yang pasti surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Mabes Polri tidak berlaku, karena kasusnya berbeda dengan yang ditangani Kejagung.Mabes Polri hanya menyidik kasus penggelapan uang di Asabri dan kemudian mengeluarkan SP3 pada 2004."Sekarang yang kita periksa itu kan korupsi. Itu beda, jadi tidak ada kaitannya," tegas Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (7/8/2007).Menurut Kemas, kejaksaan tidak sependapat dengan keterangan yang disampaikan kuasa hukum tersangka Subarda Midjaja, Anindyo Darmanto, yang mengatakan, Kejagung harus menjelaskan alasan hukum penyidikan setelah dikeluarkannya SP3 oleh Mabes Polri."Yang kita tangani itu bukan kasus penggelapan, tapi kasus lain. Jadi tidak perlu itu (penjelasan)," tegas Kemas.Sebelumnya Anindyo menjelaskan, kliennya yang diduga terlibat korupsi Rp 410 miliar, belum akan memenuhi panggilan jika kejagung tidak menjelaskan alasan penyidikan yang dilakukan usai dikeluarkannya SP3. Kejagung harus melakukan praperadilan terlebih dulu terhadap SP3 atau meminta fatwa MA sebelum menyidik. Dalam kasus dugaan korupsi di Asabri, selain Subarda, penyidik Kejagung juga menetapkan pengusaha Henry Leo sebagai tersangka. (umi/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait