PT DI Tolak Gugatan Pailit karena Cacat Hukum
Selasa, 07 Agu 2007 11:31 WIB
Jakarta - PT Dirgantara Indonesia (PT DI) menolak gugatan pailit para eks karyawannya karena cacat hukum. Hal ini berdasarkan UU nomor 34/2004 tentang kepailitan bahwa yang berhak melakukan pailit adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani."Menolak permohonan pailit penggugat karena cacat hukum. Karena pemohon pailit tidak mempunyai kapasitas hukum untuk mempailitkan PT DI," kata pengacara PT DI, Puguh Wiryawan, dalam persidangan gugatan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2007). Gugatan pailit dilayangkan Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PTDI (SP-FKKPTDI).Tidak hanya itu cacat hukumnya, lanjut Puguh, termohon PT DI adalah BUMN yang sahamnya dimiliki oleh Menneg BUMN Sofyan Djalil cq Negara RI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani cq Negara RI sehingga yang berhak hanya Menkeu. Di luar sidang, pengacara SP-FKKPTDI Ratna Wening Purbawati mengatakan gugatan pailit bisa dilakukan bukan hanya dari Menkeu."Dalam pasal 2 ayat 5 UU nomor 34/2004 tentang kepailitan, BUMN bisa digugat pailit bukan hanya oleh Menkeu tapi pihak lain juga bisa," ujarnya.Sidang yang berlangsung selama 30 menit ini diwarnai oleh cacian dan teriakan 100 anggota SP-FKKPTDI. Usai sidang mereka melakukan orasi depan gedung pengadilan."Tidak benar itu," teriak mereka secara serentak.Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembuktian oleh pihak penggugat pada 14 Agustus 2007.
(ziz/nrl)











































