'Bjorka' Main Dark Web Sejak 2020, Gonti-ganti Nama agar Sulit Dilacak

'Bjorka' Main Dark Web Sejak 2020, Gonti-ganti Nama agar Sulit Dilacak

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 02 Okt 2025 18:02 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya soal Bjorka (Wildan/detikcom)
Konferensi Pers Polda Metro Jaya soal 'Bjorka' (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap ulah pria asal Minahasa, Sulawesi Utara, berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai hacker 'Bjorka' dan meretas 4,9 juta data nasabah bank. Pelaku ternyata sudah berselancar di dark web sejak 2020.

"Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020," kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Fian mengatakan WFT sempat beberapa kali mengubah username miliknya dari Bjorka menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025. Hal itu dilakukan untuk mengelabui aparat penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya e-mail atau nomor telepon atau apa pun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Polisi menangkap WFT di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, pada Selasa (23/9). Pengungkapan bermula dari adanya laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku dengan menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah bank tersebut.

ADVERTISEMENT

WFT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Jual Beli Data Ilegal di Dark Web

Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan WFT diduga bertransaksi data ilegal di dark web.

"Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020," kata AKBP Fian Yunus.

Fia menyebutkan WFT mengklaim mendapatkan data institusi luar negeri ataupun dalam negeri, perusahaan kesehatan, hingga perusahaan swasta untuk diperjualbelikan. Fian mengatakan WFT diduga menjual dan bertransaksi dengan mata uang kripto.

"Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum. Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan crypto currency," ujarnya.

Tonton juga video "Hacker 'Bjorka' yang Klaim Retas Data 4,9 Juta Nasabah Ditangkap!" di sini:
(wnv/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads