Berbaju Tahanan, Ini 'Bjorka' yang Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Berbaju Tahanan, Ini 'Bjorka' yang Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 02 Okt 2025 17:06 WIB
Jakarta -

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WFT (22) asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang diduga hacker 'Bjorka' dan telah meretas 4,9 juta data nasabah bank. WFT kini telah ditahan.

Sosok 'Bjorka' itu dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Pria tersebut tampak mengenakan baju tahanan warna oranye dan masker saat dibawa ke ruang konferensi pers.

Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan WFT diduga menggunakan dark web untuk beraksi. Dia mengatakan WFT telah mengeksplorasi dark web sejak 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konferensi pers Polda Metro Jaya soal 'Bjorka' (Wildan/detikcom)Konferensi Pers Polda Metro Jaya soal 'Bjorka' (Wildan/detikcom)

"Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020," kata Fian kepada wartawan, Kamis (2/10).

Fian mengatakan WFT aktif di dark web dengan username Bjorka. Pelaku diduga berganti username menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890 pada Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

"Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apa pun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Tersangka WFT itu ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9). Pengungkapan bermula dari laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku dengan menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas akun nasabah bank tersebut.

"Itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.

WFT dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Halaman 3 dari 2
(wnv/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads