Komisi XIII DPR RI mendesak kasus kematian diplomat Kemlu RI Arya Daru Pangayunan dibuka lagi hingga meminta dilakukan ekshumasi makam. Polda Metro Jaya menjawab desakan tersebut.
"Kemudian ada permintaan untuk ekshumasi, apakah ada peluang itu, sekali lagi Polda Metro Jaya, saya sampaikan selalu terbuka. Kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada, kalau memang nanti ternyata harus diekshumasi ulang, pasti akan diekshumasi ulang," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Reonald menegaskan Polda Metro Jaya selalu terbuka dengan semua kemungkinan. Dia mengatakan pihaknya transparan dalam mengusut kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini untuk ini salah satu bukti bahwa bentuk transparansi, bentuk dari keterbukaan dari penyelidik dan bentuk niat dari penyelidik untuk benar-benar ingin sebenarnya untuk mengungkap fakta apa yang terjadi dalam perkara kasus ADP ini," ujarnya.
Reonald juga menegaskan penyelidikan kasus kematian Arya Daru belum ditutup. Penyidik akan mengundang pihak keluarga untuk menjelaskan semua runutan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan.
"Ada beberapa hal yang memang harus disampaikan penyelidik untuk menjelaskan perkara kasus ADP tersebut. Karena dari pihak keluarga sepertinya masih belum hingga saat ini masih belum puas dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak keluarga diplomat almarhum Arya Daru Pangayunan. Komisi XIII meminta pengusutan kasus ini dibuka kembali agar memberikan rasa adil bagi keluarga korban.
"Karena itu ya kita ingin supaya mendesak ini, supaya dibuka kembali kasus ini," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira usai RDP dengan keluarga Arya Daru, Selasa (30/9).
Komisi XIII, kata Andreas, juga meminta dilakukan ekshumasi jenazah Arya. Pihak dari Kemenlu dan Kementerian HAM, menurut Andreas, juga harus ikut dilibatkan dalam pengusutan kembali kasus ini.
"Tadi kita sudah bikin kesimpulan supaya mendesak ini, supaya dilakukan ekshumasi. Dan kita minta supaya juga dari Kementerian Luar Negeri, yang adalah lingkungan, Menteri Luar Negeri dalam hal ini atasan daripada almarhum Daru dan juga kementerian HAM untuk juga ikut terlibat bertanggung jawab," sebutnya.
Kesimpulan Akhir
Jasad ADP ditemukan oleh penjaga kos pada Selasa (8/7) pukul 08.30 WIB. Korban ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.
Diketahui pada Senin (7/7) malam, korban sempat pergi ke rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit lamanya. Korban meninggalkan tas gendong dan tas belanjaan di sana.
Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap teka-teki penyebab kematian diplomat muda Kemlu ADP. Dari hasil penyelidikan, korban diduga bunuh diri.
"Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7).
Polisi juga menyimpulkan tidak ada unsur pidana di balik kematian korban. Namun demikian, penyelidikan kasus masih berlanjut.
"Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung," ujarnya.
Tonton juga video "Kata Polda Metro Soal Keluarga Arya Daru Minta Ekshumasi Makam" di sini:
(wnv/mea)