Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permintaan penghapusan uang pensiun anggota DPR. Puan mengatakan DPR menghargai setiap aspirasi.
"Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Puan mengatakan aturan uang pensiun bagi anggota DPR harus ditelaah dari aspek aturannya. Dia menyebut aturan mengenai uang pension tidak hanya mengatur satu lembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat dulu aturannya, tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada," tuturnya.
Gugatan di Mahkamah Konstitusi mengenai permintaan penghapusan uang pensiun anggota DPR dilayangkan oleh warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin. Ada sejumlah hal yang menjadi alasan dua orang itu meminta MK menghapus uang pensiun anggota DPR.
Dilihat dari situs MK, Rabu (1/10), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025. Pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 a, Pasal 1 f, dan Pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pemohon mempersoalkan status anggota DPR sebagai anggota lembaga tinggi negara dalam UU 12/1980. Menurut pemohon, status itu membuat anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi.
Pemohon mengatakan aturan yang ada membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya duduk di kursi DPR selama satu periode atau 5 tahun. Pemohon pun menyebut aturan pensiun bagai wakil rakyat itu berbeda dari para pekerja biasa.
Selain uang pensiun bulanan, menurut pemohon, anggota DPR berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali. Dia membandingkan sistem pensiun untuk anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.