Polisi menangkap eks sekuriti pabrik di Serang berinisial CH (26) alias Cucu usai merusak tempat bekerjanya dulu. Cucu kesal lantaran kontrak kerja tak diperpanjang.
Cucu mengajak 3 temannya untuk melakukan perusakan di pabrik tersebut. Awalnya, Cucu yang bertugas sebagai sekuriti dipanggil pihak perusahaan dan diberitahu bahwa sudah habis masa kontrak kerja. Karena kontrak kerja tidak diperpanjang, Cucu dirumahkan oleh pihak perusahaan.
"Setelah diberitahu bahwa kontrak kerja sebagai sekuriti sudah habis, tersangka kemudian keluar meninggalkan area perusahaan," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Kamis (2/10/2025).
Setelah keluar dari perusahaan, tersangka yang merupakan warga Cangketek, Desa Bandung, Kabupaten Serang menyimpan kekesalan. Bersama tiga teman sekampungnya, KM alias Kobar (35), YS alias Yayan (27), dan WH alias Wahyu (27) membawa senjata tajam kembali mendatangi pabrik dan melakukan perusakan.
"Setelah berada dalam perusahaan pada tersangka secara bersama-sama melakukan perusakan. Dari keterangan pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melapor ke Mapolres Serang," katanya.
Berbekal laporan itu, polisi kemudian memburu para terduga pelaku. Polisi akhirnya menangkap keempat pelaku di rumahnya masing-masing.
"Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Motifnya kesal karena diberhentikan. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan," ujarnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Tonton juga video "Damkar Depok Tak Perpanjang Kontrak Kerja Sandi 'Room Tour' Alat Rusak" di sini:
(idn/idn)