Begal Sadis di Cakung Ditangkap, Ternyata Residivis dan 6 Kali Berulah

Begal Sadis di Cakung Ditangkap, Ternyata Residivis dan 6 Kali Berulah

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 02 Okt 2025 15:09 WIB
Polisi menangkap seorang pelaku begal di Cakung, Jaktim. Pelaku berinisial FL tersebut ternyata pernah dipenjara alias residivis. (dok IG @polresmetrojaktim)
Polisi menangkap seorang pelaku begal di Cakung, Jaktim. Pelaku berinisial FL tersebut ternyata pernah dipenjara alias residivis. (dok IG @polresmetrojaktim)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang pelaku begal di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku berinisial FL tersebut ternyata pernah dipenjara alias residivis.

"Pelaku atas nama FL ditangkap. Pelakunya sudah residivis," kata Kapolsek Cakung Kompol Widodo Saputro, Kamis (2/10/2025).

Kepada polisi, tersangka FL mengaku sudah berkali-kali melakukan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengakuan dari pelaku sudah 6 kali. Dua kali di BKT, 1 kali di Cilincing, kemudian 2 kali di Kwitang Jakarta Pusat, dan sekali di kawasan JIEP," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Polisi masih memburu 3 orang lain yang merupakan komplotan begal sadis ini. Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AP, WH, dan satu lagi belum diketahui namanya.

Keempat pelaku terakhir kali beraksi di kawasan JIEP Pulogadung tepatnya di Jalan Pulokambing Raya, Jatinegara, Cakung, Jaktim, pada Kamis (25/9) sekitar pukul 05.30 WIB. Kasus begal tersebut direkam warga yang berada di lokasi.

Video tersebut kemudian viral di media sosial (medsos). Komplotan ini tak segan melukai korban.

"Peristiwa bermula saat korban TS akan berangkat ke pasar melintas di kawasan Pulogadung, kemudian dipepet dua sepeda motor, 4 pelaku, kemudian dibacok kemudian sepeda motor dikuasai pelaku," jelasnya.

Dalam video beredar, terlihat korban sempat melawan untuk mempertahankan sepeda motornya. Namun, salah satu pelaku berkali-kali mengayunkan celurit besar sehingga korban alami luka bacok.

Atas perbuatannya, tersangka FL disangkakan Pasal 365 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polisi masih terus mengusut dan mengejar 3 pelaku begal lainnya. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga mengumpulkan rekaman CCTV untuk menganalisis kasus dan sosok pelaku.

Korban SK (41) sudah dibuatkan laporan terkait kasus begal tersebut. Korban sudah diberikan perawatan atas luka di bagian punggung akibat sabetan celurit.

Tonton juga video "Viral Sopir Truk Seret Begal hingga Gerbang Polda Jabar" di sini:

(jbr/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads