Biasanya, ketika tersandung persoalan hukum, apalagi jadi tersangka KPK, seseorang memilih tidak mengumbarnya. Tapi kali ini ada yang tidak biasa ketika tersangka KPK malah terang-terangan mengamini status hukumnya.
Adalah perkara dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. Pada Juni 2024, KPK memulai mengusut perkara yang dikembangkan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Mensos Juliari Batubara pada 2023.
"Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020. Jadi pengadaan bansos Presiden di tahun 2020. Perkaranya itu," ujar juru bicara (jubir) KPK, yang saat itu dijabat Tessa Mahardhika, pada 25 Juni 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu berlalu, bahkan sampai KPK berganti jubir dari Tessa Mahardhika ke Budi Prasetyo. Pada 13 Agustus 2025, Budi mengatakan sudah ada 3 orang dan 2 korporasi yang dijerat sebagai tersangka, tapi identitasnya ditutup rapat.
"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka," kata Budi saat itu.
Memang sudah menjadi kebiasaan KPK belum menyebutkan detail tentang suatu perkara yang ditangani termasuk siapa yang ditetapkan sebagai tersangka apabila tidak dibarengi dengan penahanan. Meski saat itu sudah ada bisik-bisik di kanan-kiri soal siapa saja yang jadi tersangka tapi KPK secara resmi belum menyatakan ke publik.
Dalam perjalanannya, KPK seperti biasa memanggil sejumlah pihak sebagai saksi. Nama-nama saksi bermunculan tetapi belum ada yang secara terang sebagai tersangka.
Hingga beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 19 Agustus 2025, KPK mengaku sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa nama. Pencegahan ini tidak selalu ditujukan pada seorang yang berstatus tersangka.
Berikut pihak yang dicegah dalam kasus ini:
β’β β Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics)
β’β β Herry Tho sebagai Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024
β’β β Kanisius Jerry Tengker sebagai Direktur Utama DNR Logistics
β’β β Edi Suharto sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos
Namun di laman resmi dnr.id disebutkan bahwa Rudy Tanoesoedibjo (selanjutnya disebut Rudy Tanoe) adalah Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR Corporation).
Nah, di sinilah titik baliknya. Pada September 2025, diketahui adanya permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diajukan oleh Rudy Tanoe. Dia meminta pengadilan agar menggugurkan statusnya sebagai tersangka KPK.
Pada saat KPK belum secara terang menyebutkan siapa tersangka dalam perkara ini, Rudy Tanoe sendiri yang secara tidak langsung spill status tersangkanya. Pada akhirnya asa Rudy Tanoe kandas karena pengadilan menyatakan status tersangka tersebut sah.
Berkaca dari situ, artinya baru satu nama yang diketahui sebagai tersangka dalam kasus itu dari 3 orang dan 2 korporasi yang disebutkan KPK. Siapa lagi sisanya?
Pada Kamis, 2 Oktober 2025, giliran Edi Suharto yang menggelar konferensi pers ke publik. Edi mengaku, pada saat KPK mengusut proyek, yaitu distribusi bansos pada 2020, dirinya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dirjen Dayasos).
Hanya, Edi mengaku dijebak sehingga menjadi tersangka KPK. Edi menyebut saat itu hanya menjalankan perintah jabatan dari Juliari Batubara selaku Mensos.
Dalam jumpa pers di salah satu hotel di bilangan Jakarta Pusat, Edi mengaku saat itu sudah keberatan dengan arahan Juliari. Tentang DNR Logistics yang kemudian menjadi distributor bansos juga sempat dipertanyakan Edi.
"Oleh karenanya, saya tanya pada Pak Juliari saat itu, DNR ini perusahaan apa? Jawab Pak Juliari, DNR ini perusahaan milik teman saya. Sejak saat itu saya tahu, DNR ini adalah milik teman Pak Juliari," ujar Edi.
Pada intinya Edi merasa tidak sepantasnya menjadi tersangka karena menjalankan perintah jabatan. Dia menuding Juliari yang seharusnya bertanggung jawab.
"Oleh karena itu, dalam konferensi pers ini, saya mau menyampaikan kepada seluruh keluarga besar yang saya cintai, sahabat-sahabat, dan teman-teman saya, dan seluruh masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan bahwa yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Pak Juliari, bukan saya. Bukan saya, tapi Pak Juliari. Oleh karenanya, saya mohon keadilan yang seadil-adilnya," ucap Edi.
KPK Amini Edi Tersangka
Setelah munculnya pengakuan sebagai tersangka itu, KPK baru mengamini. Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Edi telah berstatus sebagai tersangka.
"Benar bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020," kata Budi.
Dari 3 orang dan 2 korporasi, baru diketahui dengan terang 2 orang yang jadi tersangka. KPK bahkan belum dengan jelas menyebutkan duduk perkara kasus ini, baru tentang dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 200 miliar, tetapi detailnya belum disebutkan ke publik.
Lalu akankah tersangka lain dalam perkara ini ikut spill sebelum KPK menyampaikan pengumuman resmi? Kita tunggu saja.
Saksikan Live DetikSore :