DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia Federasi Rusia tentang Ekstradisi. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026.
Rapat digelar di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Pengesahan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh 426 anggota DPR RI.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Tampak hadir Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Mulanya, Dasco mempersilakan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I. Kemudian, Dasco meminta persetujuan peserta sidang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan pengesahan.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sebanyak 8 fraksi di Komisi XIII DPR RI menyepakati hal itu.
Wamenkum Eddy Hiariej mengatakan Presiden telah bersurat ke Ketua DPR RI terkait pembahasan RUU Ekstradisi RI-Rusia. Dalam suratnya, Presiden menugaskan Menlu dengan Menhum menjadi perwakilan pemerintah dalam pembahasan.
"Bahwa RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada Ketua DPR pada 5 Juni 2025 dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut dengan DPR RI," kata Eddy dalam rapat, Senin (22/9).
Eddy mengatakan, seiring dengan meningkatnya intensitas hubungan antarnegara dan interaksi lintas batas, pemerintah dan DPR disebut perlu mengatur adanya kerja sama internasional. Ia berharap RUU itu bisa memudahkan lalu lintas perpindahan manusia antarnegara.
(amw/gbr)