Eks dosen UIN Malang Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin atau Yai Mim, diusir oleh warga di lingkungannya. Namun pihak Yai Mim mempertanyakan apakah surat pengusiran itu juga mencatut nama warga lainnya.
Dilansir detikJatim, Agustian Siagian, kuasa hukum Imam Muslimin, menyebut kliennya justru mendapat perlakuan tidak semestinya dari sebagian warga. Mulai dari dikucilkan hingga ditolak beribadah di masjid setempat.
Agustian menyebut tindakan pengusiran tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut terhadap Kiai Mim yang dilakukan tanpa dasar hukum oleh pihak-pihak yang tidak berwenang," kata Agustian dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, penilaian terhadap benar atau salahnya seseorang, menurutnya, merupakan kewenangan lembaga peradilan.
Agustian juga secara khusus mempertanyakan legalitas dan keabsahan surat 'Kesepakatan Warga RT 09/RW 09 Joyogran Kavling Depa' tertanggal 7 September 2025. Ia meminta pihak yang membuat surat itu memberikan klarifikasi.
"Kami berupaya meminta klarifikasi, apakah nama-nama warga yang tercatut di dalam surat tersebut memang menghendaki pengusiran terhadap klien kami ataukah nama-nama tersebut hanya sebatas lampiran daftar hadir," katanya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video Dosen UIN Malang Guling-guling di Tanah Saat Ribut dengan Tetangga
(rdp/idh)