Pada momentum peringatan HUT ke-21 DPD RI, Senator DPD RI dari Provinsi Sumatera Utara sekaligus Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Dedi Iskandar Batubara secara khusus menyoroti kebijakan pemerintah mengurangi dana transfer ke daerah.
Menurut Dedi, daerah tahun ini sedikit mengalami guncangan karena pusat mengurangi dana transfer ke daerah.
"DPD RI sebagai representasi daerah harus terus mengawal dan mengingatkan pemerintah bahwa transfer ke daerah itu adalah hak daerah. Pemerintah pusat harus memberikan alokasi dana yang cukup dan berkeadilan bagi seluruh daerah," ujar Dedi dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu ia katakan usai Dialog Kebangsaan dan Kenegaraan bertema 'Napak Tilas Kelembagaan: Upaya Merajut Visi dan Perspektif untuk Kinerja DPD RI yang Berdaya' pada Selasa (30/9).
Dedi mengingatkan jangan sampai daerah yang selama ini sudah berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara ini justru tergopoh-gopoh mengurus anggaran belanjanya di daerah.
"Urusan penggajian atau belanja rutin bisa terselesaikan, tetapi kalau belanja pembangunannya tidak jalan maka daerah yang tertinggal akan makin tertinggal dan daerah yang sudah mulai beranjak maju akan mundur ke belakang lagi," ujarnya.
Oleh karena itu, Dedi mengharapkan pemerintah pusat agar transfer ke daerah tetap dimaksimalkan.
"Meskipun pemerintah punya program baru, tidak boleh mengurangi yang sudah ada sebelumnya," katanya.
Sebab, kata dia, kalau daerah maju maka negara akan maju. Kalau daerah mundur, artinya Indonesia juga akan mengalami kemunduran.
"Salah satu variabel pembangunan kita adalah kebutuhan pelayanan dasar di masyarakat terkait pendidikan, kesehatan. Dan, kalau dana transfer ini berkurang, itu pasti akan terganggu," ujar Dedi sembari menambahkan, pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lainnya pasti akan terganggu.
"Kalau itu terganggu, saya kira proses target pemerintah untuk mencapai Indonesia Emas 2025 akan mengalami gangguan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan DPD RI pada tanggal 1 Oktober 2025 genap berusia 21 tahun. Artinya DPD sudah menjalani tugas sebagai sebuah institusi yang cukup panjang dan cukup dewasa.
"Tentu banyak sekali catatan yang sudah ditorehkan, banyak keberhasilan sekaligus juga tentu ada pekerja rumah yang belum diselesaikan," tuturnya.
Secara khusus, Dedi menekankan pada kolaborasi terkait berbagai hal strategis yang menghubungkan DPD RI dengan eksekutif atau lembaga negara lainnya.
Dia juga menyatakan mendukung langkah Pimpinan DPD untuk meneruskan langkah produktif sebagai wakil daerah menjalankan tugas dan fungsinya lebih maksimal.
Kedua, lanjut Dedi, harapan DPD RI sebagai lembaga yang dihasilkan dari produk reformasi tentu harus punya peran yang lebih besar dan signifikan dalam hal legislasi.
"Dalam konteks sebagai sebuah lembaga parlemen, harapan reformasi terhadap DPD RI adalah penyeimbang bagi legislasi kita," tegasnya.
Selain itu, Dedi mengakui meskipun sampai hari ini sesuai UUD NRI Tahun 1945, kewenangan DPD baru sampai pada tahap mengusulkan RUU terkait daerah, namun bukan berarti DPD tidak melakukan tugas pokok fungsinya secara maksimal.
Dedi juga mengatakan peran dan kerja-kerja para senator di berbagai daerah cukup mendapatkan tempat dihati masyarakat, walaupun kewenangan yang dimiliki belum sama dengan yang dimiliki oleh DPR.
"Pada ulang tahun ke-21 ini, DPD RI harus makin mengokohkan posisi dan keberadaan DPD RI yang diisi 152 orang Senator dari 38 provinsi. Mereka adalah wakil-wakil masyarakat daerah yang punya kemampuan, integritas dan kapasitas tidak perlu diragukan," ujarnya.
"Perjuangan mereka di level nasional juga membawa aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah dalam berbagai hal terutama soal dana bagi hasil daerah," pungkas Dedi.
Sebagai informasi, dialog dalam rangka Peringatan HUT ke-21 DPD RI tahun 2025 ini digelar oleh Setjen DPD RI bekerja sama dengan Green Democracy Intitute.
(ega/ega)