Sikap Puan Maharani Saat Indonesia Raya Disorot Netizen, Ini Aturannya

Sikap Puan Maharani Saat Indonesia Raya Disorot Netizen, Ini Aturannya

Qonita - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 19:43 WIB
Puan Maharani
Foto: dok. DPR RI
Jakarta -

Sikap Ketua DPR RI, Puan Maharani saat lagu Indonesia Raya berkumandang menuai sorotan publik. Dalam dua momen berbeda, Puan tampak memberikan hormat dengan cara yang berbeda.

Pada upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, hari ini, Puan memberikan hormat kepada Bendera Merah Putih yang telah dikibarkan. Sikap ini sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Tercantum pada ayat 1, yaitu 'pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.'

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, ayat ke-2 berbunyi 'penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.'

Namun dalam momen berbeda, saat pelantikan menteri dan wakil menteri pada 17 September lalu, Puan tampak hanya berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dinyanyikan, tanpa melakukan gerakan hormat tangan. Tak ada pengibaran Bendera Merah Putih pada momen tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam tayangan dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Puan berdiri tegak dengan sikap hormat, walaupun tanpa mengangkat tangan saat lagu kebangsaan dikumandangkan. Hal ini menimbulkan beragam tanggapan dari publik, bahkan ada netizen yang mengkritiknya.

Secara hukum, sikap Puan sesuai dengan aturan. Sikap tersebut merujuk pada Pasal 62 UU No 24 tahun 2009 yang berisi 'Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.'

Sikap hormat dalam konteks ini bukanlah hormat tangan secara militer, melainkan berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna dengan meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan tangan, ibu jari menghadap ke depan dan merapat pada paha, serta pandangan lurus ke depan.

Tidak ada ketentuan dalam UU yang mewajibkan seseorang untuk mengangkat tangan sebagai gestur hormat saat hanya lagu kebangsaan dinyanyikan, tanpa adanya pengibaran atau penurunan Bendera Merah Putih.

"Sikap itu sudah benar. Penghormatan harus angkat tangan kalau pakai penutup kepala," kata Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Menurut Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Yogyakarta, Budi Mulyono sikap hormat tanpa memberikan gerakan hormat tangan juga sering dilakukan Presiden dan Wakil Presiden RI pertama, Sukarno dan Mohammad Hatta.

Postur berdiri tegak Sukarno-Hatta saat lagu kebangsaan Indonesia Raya pada masa awal kemerdekaan terlihat dalam berbagai dokumentasi sejarah. Keduanya tampak berdiri dengan sikap penuh hormat, meski tidak selalu melakukan hormat tangan secara militer.

Terkadang Presiden Sukarno memberi hormat dengan gaya militer, sementara Bung Hatta menunjukkan sikap hormat tegak berdiri tanpa mengangkat tangan.

"Sukarno dengan gaya militernya, meskipun ia bukan dari kalangan militer tetapi dia suka dengan style seperti itu. Sementara Hatta cukup diam berdiri tegak, bersikap hikmat dan hormat," ujar Budi seperti dikutip dalam artikel DW (Deutsche Welle) Indonesia.

Ia menjelaskan pemberian hormat dengan menempatkan tangan kanan di pelipis adalah gestur yang dipakai personel militer. Seiring perkembangan, hal ini diserap sebagai kebiasaan oleh unsur sipil, terutama saat lagu kebangsaan dinyanyikan atau diperdengarkan.

Sementara itu, gestur hormat dalam ranah sipil cukup dilakukan sesuai ketentuan UU.

"Ada yang mengatakan kalau hormat militer itu dalam posisi yang lebih tinggi karena instansi militer menempatkan gestur tersebut sebagai kehormatan yang lebih tinggi. Tetapi untuk kegiatan-kegiatan sipil, saya kira tidak ada yang lebih tinggi di antara keduanya," jelas Budi.

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads