Misteri pelaku pembuang bayi hingga tewas di depan panti asuhan di Palmerah, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Pelaku adalah sejoli berinisial ADP (26) dan LNW (29).
Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Dede Soebari mengatakan ADP dan LNW ditangkap di dua lokasi pada Selasa (30/9) malam.
"ADP diamankan di Kebon Jeruk, sementara LNW ditangkap di kawasan Kalideres," ujar Widodo, dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan polisi, ADP dan LNW mengaku telah menikah siri. Namun, hubungan mereka tidak mendapatkan restu dari kedua orang tua.
"Rasa malu membuat mereka tega membuang bayi yang baru dilahirkan," imbuhnya.
Menurut keterangan pelaku LNW, dia melahirkan sendiri bayinya di sebuah ruangan di tempat pasangannya bekerja sebagai office boy di Kelapa Dua, Kebon Jeruk.
"Bahkan tali pusar bayi dipotong dengan gunting," kata Widodo.
Keduanya kemudian membuang bayinya itu di depan yayasan yatim piatu di Palmerah, Jakbar. Bayi ditemukan pada 21 September 2025.
Dengan berat badan hanya 1,3 kilogram, bayi langsung dilarikan ke Puskesmas dan dirujuk ke RSUD Tarakan. Sayangnya, bayi tersebut meninggal dunia setelah 39 jam.
Kini, pasangan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal penelantaran anak dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Simak juga Video: Cerita di Balik Kasus Sejoli Buang Bayi di Pulogadung Jaktim