"Uang yang digelapkannya senilai Rp 40 miliar," ucap seorang penyidik di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (6/7/2007).
Penyidik itu menjelaskan, HA memberikan uang kepada SA untuk membeli saham. Oleh SA, uang itu memang dibelikan saham, namun surat resmi kepemilikannya tidak pernah diberikan kepada HA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi SA kabur dari Bareskrim. Saat itu dia pura-pura ke toilet," tambah penyidik itu. Kini hanya FL yang ditahan di Rutan Mabes Polri dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
"SA diduga telah kabur ke luar negeri, kita telah mengeluarkan surat DPO dan juga meminta bantuan interpol. Keluarganya pun kini tidak diketahui keberadaannya," jelas penyidik tersebut.
Kini aset perusaahn yang dibeli yakni di Bali telah disita polisi. Polisi pun terus melakukan pemantauan di 2 rumah SA di Surabaya, dan 1 di Jakarta. "Kita duga aset itu sudah digadaikan ke orang lain," ucap penyidik.
Saat ini, kasus SA juga tengah diperiksa di Polda Jawa Timur dengan dugaan penipuan dan korupsi.
Sementara itu Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Wenny Warrouw membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus ini. "Benar, ini ditangani unit 3 pajak dan asuransi," ujar Wenny di Mabes Polri. (ndr/ken)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini