Panwasda Tindaklanjuti Kasus Adang-Dani di TPA Bantar Gebang
Selasa, 07 Agu 2007 00:25 WIB
Jakarta -
Panwasda Pilkada DKI Jakarta akan menindaklanjuti pengaduan Environment Community Union (ECU) yang melaporkan pasangan Adang Daradjatun-Dani Anwar. Adang-Dani telah memanfaatkan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Bantar Gebang, Bekasi, sebagai arena kampanye."Bila pasangan Adang-Dani benar-benar mendatangi TPA yang masuk wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, itu sebuah pelanggaran batas wilayah kampanye," kata Ketua Panwasda DKI Jakarta Mukti Ali dalam bincang-bincang dengan detikcom Selasa (7/8/2007).Untuk itu, Mukti akan membicarakan laporan tersebut bersama rekan-rekannya di Panwasda terkait pelanggaran batas wilayah kampanye yang dilakukan oleh pasangan Adang-Dani.Sementara Direktur ECU, Benny Tunggul mengatakan, kehadiran pasangan Adang-Dani dan petinggi PKS di Kota Bekasi untuk menyampaikan visi dan misi cagub jelas pelanggaran.Sebab, selain melampaui batas wilayah, unsur pelanggaran lainnya yang dilakukan pasangan Adang-Dani adalah melakukan kampanye secara mencolok di depan masyarakat yang bukan konstituennya dengan mengusung isu pembangunan kota modern dalam pengelolaan TPA Bantar Gebang."Di samping itu, pasangan ini juga menyalahgunakan fasilitas milik pemerintah sebagai sarana kampanye," tegas Benny.Atas pelanggaran tersebut, ujar Benny, pihaknya telah melaporkan pasangan Adang-Dani kepada Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pilkada DKI Jakarta. Laporan bernomor 117/TPA-Pilkada/8/2007 itu ditembuskan kepada KPU DKI Jakarta, KPU Pusat, Panwasda Jakarta Timur, Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Walikota Bekasi, dan Ketua DPRD Kota Bekasi.Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis 2 Agustus 2007 pasangan Adang-Dani mengunjungi TPA Bantar Gerbang, Bekasi, Jawa Barat. Keduanya mengaku, datang ke tempat penampungan sampah bukan untuk melakukan kampanye, tapi guna melihat proses pembuangan sampah.
(zal/ken)










































