Evakuasi Korban Runtuhan Ponpes di Sidoarjo Berkejaran dengan Golden Time

Evakuasi Korban Runtuhan Ponpes di Sidoarjo Berkejaran dengan Golden Time

Aprilia Devi - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 17:37 WIB
Situasi di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo pasca kejadian bangunan musala ambruk, Selasa (30/9/2025).
Situasi di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah bangunan musala ambruk. (Deny Prastyo/detikJatim)
Sidoarjo -

Basarnas mengungkap 7 korban dari 15 titik korban reruntuhan bangunan Ponpes Al Khoziny, di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, masih merespons. Tim Basarnas kini berkejaran dengan waktu.

"Sesuai teori, memang 72 jam (3 hari), namun pada saat kami sudah bisa menyentuh korban: kami sudah bisa menyuplai minuman, vitamin, infonya sudah bisa kami berikan. Ini memungkinkan yang bersangkutan bisa bertahan lebih lama," ujar Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Mohammad Syafii, dilansir detikJatim, Rabu (1/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan sejumlah sumber yang dihimpun detikJatim, golden time adalah istilah yang menjadi prosedur wajib untuk penyelamatan korban bencana alam apakah gempa bumi, tanah longsor, banjir, gunung meletus, dan tsunami.

Istilah ini mewakili kondisi orang atau korban bencana yang hanya memiliki waktu bertahan selama 3 hari tanpa makan dan minum di tengah situasi seperti terjepit reruntuhan.

ADVERTISEMENT

Batas waktu tiga hari itulah yang harus dimaksimalkan dengan tindakan pencarian dan penyelamatan yang cepat dan terukur demi menyelamatkan nyawa para korban bencana.

Tim SAR terus mengoptimalkan evakuasi demi mengejar golden time 72 jam atau 3 hari sejak kejadian agar korban yang masih hidup bisa diselamatkan. Peristiwa ini terjadi Senin (29/9) sore sekitar pukul 15.00 WIB, maka golden time yang tersisa tinggal sehari hingga Kamis (2/10) sore pukul 15.00 WIB.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video Update Ponpes di Sidoarjo Ambruk: 3 Santri Tewas-38 Masih Dicari

(idh/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads