Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penjara 3 tahun.
Putusan dibacakan ketua majelis hakim, Djohan Arifin, di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Putusan eks Kepala Program Studi PPDS Anestesi itu dibacakan setelah putusan eks staf administrasi, Sri Maryani.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Djohan di PN Semarang dilansir detikJateng, Rabu (1/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemerasan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Hakim menyebut terdakwa bersama Sri Maryani terbukti memanfaatkan kedudukannya sebagai pengelola program studi untuk memaksa mahasiswa membayar iuran biaya operasional pendidikan (BOP). Besarnya sekitar Rp 80 juta per residen sejak semester II ke atas.
"Penerimaan terdakwa mencapai Rp 2,4 miliar," ungkap Hakim.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Eks Kaprodi PPDS Anestesi Undip Dituntut 3 Tahun Penjara