Eks Kaprodi PPDS Anestesi Undip Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus dr Aulia

Eks Kaprodi PPDS Anestesi Undip Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus dr Aulia

Arina Zulfa Ul Haq - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 16:56 WIB
Terdakwa Taufik Eko Nugroho di pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (1/10/2025).
Terdakwa Taufik Eko Nugroho di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (1/10/2025). (Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penjara 3 tahun.

Putusan dibacakan ketua majelis hakim, Djohan Arifin, di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Putusan eks Kepala Program Studi PPDS Anestesi itu dibacakan setelah putusan eks staf administrasi, Sri Maryani.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Djohan di PN Semarang dilansir detikJateng, Rabu (1/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemerasan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Hakim menyebut terdakwa bersama Sri Maryani terbukti memanfaatkan kedudukannya sebagai pengelola program studi untuk memaksa mahasiswa membayar iuran biaya operasional pendidikan (BOP). Besarnya sekitar Rp 80 juta per residen sejak semester II ke atas.

"Penerimaan terdakwa mencapai Rp 2,4 miliar," ungkap Hakim.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Eks Kaprodi PPDS Anestesi Undip Dituntut 3 Tahun Penjara

(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads