Eks Gubernur Kalsel Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin, 06 Agu 2007 20:22 WIB
Jakarta - Eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sjachriel Dahram dituntut 3 tahun penjara. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 6,2 milyar jika terbukti bersalah."Terdakwa terbukti menggunakan dana yang berkaitan dengan pos anggaranuntuk kepentingan pribadi, " ujar JPU Suharto saat membacakan berkastuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta,Senin (6/8/2007).Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Moefri itu, jaksa mengatakan, posanggaran digunakan Sjahril di antaranya untuk membayar cicilan rumah,menyumbang ke sejumlah pesantren, dan membiayai saudara kandungnya saatsakit."Pada tahun 2002, terdakwa juga memberikan dana APBD kepada partai politikuntuk menyelamatkan kedudukannya dari upaya pengambilalihan pemerintahan,"ujar jaksa lainnya.Jaksa menyatakan, dakwaan primer yang ditujukan kepada Sjahril tidakterbukti. Namun, sebagaimana terdapat dalam dakwaan subsider, Sjachrieltelah menyalahgunakan kedudukan dan jabatannya untuk menguntungkan dirisendiri dan orang lain atau korporasi."Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan terdakwa senilai 8,3milyar," ujar jaksaHal-hal yang memberatkan, menurut jaksa, Sjahril adalah seorang kepaladaerah yang seharusnya memberi teladan bagaimana membangun pemerintahanyang bersih. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopandan cukup berterus terang saat sidang.Mendengar tuntutan jaksa, Sjachriel yang tampak tenang salama persidanganmenyatakan akan mengajukan pledoi. Sidang selanjutnya akan digelar Kamis16 Agustus 2007 dengan agenda pledoi.
(irw/ken)











































