MA Kabulkan Kasasi Warga Perumahan di Cinere yang Sempat Dihukum Bayar Rp 40 M

MA Kabulkan Kasasi Warga Perumahan di Cinere yang Sempat Dihukum Bayar Rp 40 M

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 15:04 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto Ilustrasi Hukum (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan warga salah satu perumahan di Cinere, Depok, Jawa Barat. Warga perumahan itu mengajukan kasasi untuk melawan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menghukum mereka membayar Rp 40 miliar ke salah satu developer.

Dilihat dari situs MA, Rabu (1/10/2025), perkara nomor 2880 K/PDT/2025 itu diadili oleh majelis hakim kasasi yang terdiri diketuai Syamsul Ma'arif dengan anggota Agus Subroto dan Lucas Prakoso.

Pemohon kasasi ini ialah Anak Agung Putu Erka, Heru Prasetyo Kasidi dan sejumlah warga lain. Sedangkan termohon dalam perkara ini ialah Badan Keuangan Daerah Depok dan PT Megapolitan Developments Tbk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kabul," demikian tertulis di situs MA. MA tak menguraikan detail apa dampak dari dikabulkannya kasasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Duduk Perkara

Kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2024/PN Dpk. Penggugat dalam perkara itu ialah PT Megapolitan Developments Tbk. Sementara, tergugatnya ialah Anak Agung Putu Erka, Heru Prasetyo Kasidi, dan delapan warga lain. Sementara, turut tergugatnya adalah Badan Keuangan Daerah Depok.

Berikut petitum pemohon:

-Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan pembangunan jembatan di atas Kali Grogol dalam Perumahan CGR milik Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membuka dan memberikan akses jalan yang berada di dalam Komplek Perumahan Blok A Cinere Estate kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp 104.264.745.761 (Rp 104,2 miliar), dengan perincian sebagai berikut:

Kerugian materiel sebesar Rp 54.264.745.761 (Rp 54 miliar)

Kerugian imateriel sebesar Rp 50 miliar

-Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatannya apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung mulai sejak tanggal putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan Para Tergugat melunasi dan membayar seluruh jumlah kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat;

- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Para Tergugat yang akan dimohonkan kemudian dalam permohonan tersendiri;

- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pada 15 Oktober 2024, PN Depok memutuskan menerima eksepsi tergugat. PN Depok menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

PT Megapolitan Developments Tbk kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Pada 12 Desember 2024, PT Bandung mengabulkan gugatan developer itu selaku pembanding.

Pada intinya, PT Bandung menyatakan developer tersebut berhak melakukan pembangunan jembatan di atas Kali Grogol di dalam perumahan Cinere Golf Residence (CGR) yang merupakan kawasan perumahan yang dikembangkan PT Megapolitan Developments Tbk. PT Bandung juga memerintahkan warga selaku terbanding untuk membuka dan memberi akses jalan di dalam kompleks Perumahan Blok A Cinere Estate kepada pembanding.

"Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Pembanding semula Penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50 (Rp 40,8 miliar)," ujar hakim PT Bandung.

Warga tak terima dengan putusan PT Bandung itu dan mengajukan kasasi. Ketua RW, Heru Kasidi, mengatakan pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam polemik pembangunan jembatan perumahan CGR itu.

"Jadi kan warga bukan badan hukum, warga juga bukan perorangan, jadi gimana.. kalau pertimbangan PT itu kok sepertinya kita seperti badan hukum yang bisa dituntut kan lucu, kalau ini bisa terjadi terus menjadi keputusan, ini kan bisa mengubah tatanan kemasyarakatan di Indonesia, masa Ketua RT/RW harus mewakili warga dan kalau ada masalah hukum bisa dituntut, ya bisa bubar lah," ucap Heru pada Desember 2024.

Pihak developer CGR juga telah buka suara dan menyatakan tidak ngotot meminta akses tersebut. Kuasa hukum PT Megapolitan Developments, Maju Posko Simbolon, mengatakan kliennya merupakan pemilik lahan 1,6 hektare yang di atasnya didirikan perumahan CGR itu.

Lahan itu terpisahkan Kali Grogol sehingga kliennya harus membangun jembatan untuk menghubungkan lahan mereka. Maju mengatakan kliennya juga telah melakukan komunikasi dan menyampaikan tawaran ke warga Blok A Cinere Estate agar jembatan bisa dibangun dan pembangunan perumahan CGR bisa dituntaskan.

Namun, katanya, warga menolak dan dia menyebut karyawan kliennya dihalang-halangi saat melakukan pekerjaan. Dia menyebut tindakan warga itu yang merugikan kliennya hingga berujung gugatan di pengadilan.

Tonton juga Video: MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Ari Bias Kasih Reaksi Gini
Halaman 2 dari 4
(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads