KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Hari ini, KPK kembali memanggil sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Budi menjelaskan, total ada 6 pihak yang hari ini akan diperiksa sebagai saksi. Salah satunya perwakilan dari Bank Indonesia Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.
Berikut ini lima saksi lainnya yang turut diperiksa:
- Fitriyah, Mengurus Rumah Tangga
- Asep Maman Suherman, Guru
- Sunandi, Supir
- Tjoeng Indryani Kusuma Lestari, Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Ade Budiman, Wiraswasta
Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.
KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebutkan BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.
Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.
Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK.
Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.
Tonton juga video "Menyusuri Ruang Kerja Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK" di sini: