Mardiono Jadi Ketum PPP, Wasekjen Sebut Syarat Pencalonan Sesuai AD/ART

Mardiono Jadi Ketum PPP, Wasekjen Sebut Syarat Pencalonan Sesuai AD/ART

Rahmat Khairurizqi - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 11:42 WIB
Ketum PPP Mardiono (Taufiq/detikcom)
Foto: Ketum PPP Mardiono (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2020-2025, Rapih Herdiansyah mengatakan pada prinsipnya PPP punya Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga. Itu pedoman yang harus dipatuhi bersama.

"Mulai dari mekanisme dan proses pelaksanaan Muktamar seperti pembentukan panitia OC dan SC, sampai dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum, yakni aturan soal syarat calon Ketua Umum, di AD/ART sudah jelas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

Ia menjelaskan seseorang yang dapat mencalonkan Ketua Umum di dalam AD/ART PPP Bab III mengenai pimpinan pada Pasal 6, tertulis mengenai lima syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dipilih menjadi Anggota Pengurus Dewan Pimpinan PPP di semua tingkatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia menuturkan ketentuan terkait syarat untuk menjadi ketua umum tersebut terdapat pada poin d atau poin keempat.

"Poin itu berbunyi, khusus untuk jabatan Ketua Umum Pengurus Harian DPP PPP harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP, dan/atau Ketua DPW PPP sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti secara penuh terhitung sejak diangkat dalam Muktamar/Musyawarah Wilayah yang dilaksanakan secara berkala sampai dengan pelaksanaan Muktamar/Musyawarah Wilayah berikutnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi clear, no debat," sambungnya.

Adapun Sidang Muktamar X yang menetapkan Muhamad Mardiono menjadi Ketua Umum PPP dipimpin Amir Uskara didampingi 3 pimpinan sidang lainnya dari SC yaitu Tgk. Amri M. Ali, Dr. Hj. Ariza Agustina dan Dr. H. Muh. Aras.

"Ada bukti, Pak Amir Uskara sebagai pimpinan sidang memimpin persidangan dan menjelaskan pasal-pasal terkait mekanisme Muktamar, termasuk soal tata cara pemilihan ketua umum," ungkap Rapih.

Selain itu, ia mengungkapkan terkait pengajuan pendaftaran kepengurusan di Kementerian Hukum, tentu ditempuh dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan, permohonan pengajuan pendaftaran kepengurusan partai politik hasil Muktamar atau Kongres, hanya dapat diajukan oleh pengurus lama.

"Artinya pengajuan ke Kementerian Hukum hanya bisa dilakukan oleh kepengurusan yang lama, yaitu pengurus DPP PPP yang dipimpin Muhamad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum," ujar Rapih.

Apabila ada pihak lain yang mendaftarkan pengajuan kepengurusan, kembali lagi ke 'Pasal Satu', acuannya adalah AD-ART. Agus Suparmanto tidak penuhi syarat menjadi Ketua Umum PPP, dan Pak Mardiono sah sebagai Ketua Umum terpilih. Clear, no debat," pungkasnya.

Sebagai informasi, Amir memimpin sidang di tengah gangguan peserta kubu pendukung Agus, sedangkan kubu pendukung Mardiono terus menyetujui sidang berlangsung. Amir membacakan pasal-pasal ketentuan Muktamar, meskipun saat itu terus diganggu dengan teriakan-teriakan pendukung Agus yang mencoba menyerang ke depan.

Setelah selesai membacakan pasal-pasal dan ketentuan Muktamar khususnya terkait calon Ketua Umum, Amir meminta persetujuan untuk langsung masuk ke agenda penetapan ketua umum, dan menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP yang memenuhi syarat AD/ART, dan disetujui untuk diketuk palu aklamasi menjadi Ketua Umum terpilih masa bakti 2025-2030.

Lebih lanjut, sidang ditutup dan dinyatakan selesai dalam situasi yang sudah sangat tidak kondusif, bentrokan terjadi ketika pendukung Agus Suparmanto mencoba merangsek menyerbu pimpinan sidang, hingga ada yang melempar kursi ke arah panggung tempat meja pimpinan sidang.

Tonton juga video "Kata Mardiono soal Muktamar PPP Diwarnai Kericuhan" di sini:

(ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads