Dishub DKI Sebut Parkir Liar di Jaksel Belum Berizin, Bakal Ditertibkan

Dishub DKI Sebut Parkir Liar di Jaksel Belum Berizin, Bakal Ditertibkan

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 10:30 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Parkir liar di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menuai sorotan setelah ditemukan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI. Aktivitas ilegal itu disebut telah merugikan daerah sebesar Rp 37,8 miliar selama lebih dari dua dekade.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan lahan yang digunakan sebagai tempat parkir itu merupakan fasilitas sosial atau fasilitas umum (fasos/fasum) yang tercatat sebagai aset Pemprov DKI. Namun lokasi tersebut hingga kini tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.

"Berdasarkan regulasi perparkiran yang berlaku, setiap lokasi dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib memiliki izin. Lokasi ini belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir," kata Syafrin dalam keterangan, Rabu (1/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafrin menjelaskan, hasil monitoring lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengelolaan parkir yang dilakukan oleh warga. Ia menyebutkan pengelola dapat mengajukan permohonan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) berupa lahan parkir kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Menurut dia, jika nantinya ditetapkan operator resmi, pihak tersebut wajib mengurus izin penyelenggaraan parkir ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan rekomendasi Unit Pengelola Perparkiran. Setelah izin keluar, kawasan itu juga akan masuk sebagai objek pajak parkir resmi melalui penerbitan nomor objek pajak daerah (NOPD) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Syafrin menyampaikan, Dishub DKI bersama BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota, dan aparat penegak hukum akan berkoordinasi melakukan langkah penertiban. Tindakan tersebut termasuk penyegelan lokasi jika ditemukan pelanggaran hingga pelaporan hukum bila terdapat indikasi tindak pidana penggelapan pajak.

"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menindak tegas praktik ilegal, memperbaiki tata kelola, dan memastikan pengawasan perparkiran berjalan lebih transparan," ujarnya.

Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI menemukan praktik parkir liar di lahan milik Pemprov DKI di area Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Lahan seluas 4.300 meter persegi itu disebut dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab selama lebih dari 20 tahun tanpa izin resmi dan tanpa penyetoran pajak. Potensi kerugian daerah ditaksir mencapai Rp 37,8 miliar.

Tonton juga video "Sule Ditilang Bawa Pikap Double Cabin, Ini Kata Dishub DKI" di sini:

(bel/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads