HNW Bicara Pendidikan Agama Pilar Penting Kemajuan Bangsa

HNW Bicara Pendidikan Agama Pilar Penting Kemajuan Bangsa

Rahmat Khairurizqi - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 09:37 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW)
Foto: MPR RI
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) memastikan pendidikan keagamaan termasuk di antaranya pendidikan Islam memiliki landasan sejarah perjuangan untuk Indonesia merdeka, serta pijakan konstitusi yang disepakati para Founding Fathers.

HNW menyebut muatan tersebut tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Sila Pertama Pancasila dan Pasal 31 UUD NRI 1945 perubahan keempat yang merupakan perjuangan dan bukti keberpihakan DPR/MPR RI di era reformasi.

"Di Pasal 31 terkait pendidikan sebagai pilar terpenting untuk kemajuan bangsa menyongsong Indonesia Emas 2045, jelas termaktub tujuan pendidikan nasional yaitu meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (ayat 3), hingga dalam hal memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi tetap dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama (ayat 5), menjadi bukti kuatnya landasan konstitusi untuk hadirnya pendidikan Agama termasuk Islam bagi kemajuan generasi penerus bangsa," ujar HNW dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan itu sejatinya dampak logis dari fakta mensejarah bahwa para pendiri bangsa (anggota BPUPKI, Panitia 9 maupun PPKI) semuanya beragama bukan dari kelompok Komunis/Atheis, bahkan banyak yang memiliki latar belakang pendidikan Islam baik di Madrasah maupun Pesantren, dari dalam negeri maupun luar negeri seperti KH Wahid Hasyim, KH Mas Mansur, Ki Bagus Hadikusumo, KH Kahar Mudzakkir, KH A Sanusi, H Agus Salim dan lain-lain," imbuhnya dalam Program Peningkatan Mutu Pendidikan Islam di SIT Insan Mandiri, Senin (29/9).

ADVERTISEMENT

Selain itu, anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyebut dengan landasan konstitusional menyejarah yang kuat tersebut, maka hadirlah regulasi turunannya dalam bentuk undang-undang yang juga sangat mengakomodir pendidikan Agama Islam dengan berbagai sistemnya.

Di antaranya ada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana madrasah secara eksplisit disebut dalam Pasal 17, 18, dan 30 sebagai satuan pendidikan formal berbasis keagamaan.

Kemudian, lanjut HNW, hadir juga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengakomodir tiga jenis pendidikan Islam (Pesantren), yakni dalam bentuk pengkajian kitab kuning (salafiyah), pola pendidikan Muallimin, hingga pendidikan yang terintegrasi antara keagamaan dengan pendidikan umum.

Dengan diakomodirnya beragam jenis dan metode pendidikan Islam tersebut, kata HNW, maka lembaga pendidikan Islam memiliki legalitas kelembagaan yang kuat untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dengan para siswa atau santri. Dan juga menjadi dasar dukungan Negara terhadap pendidikan Islam, baik dalam bentuk dukungan asas legalitas, anggaran, sarana prasarana, kesejahteraan guru, dan lain-lain.

Dirinya juga berpesan agar landasan konstitusional dan UU yang kuat terhadap pendidikan Agama termasuk Islam tersebut harus terus dijaga dan dikawal dengan mensukseskannya, agar jangan sampai hilang dengan berbagai manuver politik seperti pada upaya perubahan UU maupun revisi ke depannya.

"Sehingga pendidikan Agama termasuk Islam, terus bisa menjadi solusi, alternatif dan berkontribusi maksimal mendidik generasi Z, Alpha dll, yang berkualitas dan berdaya saing, untuk menghadirkan dan mengisi Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

Sebagai informasi, program Peningkatan Mutu Pendidikan Islam kali ini merupakan kerja sama DPR RI, Kementerian Agama RI (Kemenag) dan UIN Syarif Hidayatullah. Hadir sebagai pembicara guru besar pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Prof. Husni Rahim; Presiden Direktur Insan Mandiri, Dr. Karim Santoso dan Direktur SIT Insan Mandiri, Dr. Heni Lestari; serta turut diikuti ratusan guru dari berbagai lokasi di Jakarta.

Tonton juga video "RI Harus Hati-hati Jadikan Pulau Galang untuk Pengobatan Warga Gaza" di sini:

(akd/akd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads