Restorative Justice (RJ) bukan hanya penyelesaiannya melibatkan pelaku maupun korban, untuk bersama-sama mencari keadilan. Melainkan bentuk kepedulian Jaksa akan kepentingan sosial masyarakat.
Kasi Tipidum Kejaksaan Negeri Jenepento, Kasmawati Saleh menekankan kepada korban maupun tersangka bahwa kegiatan RJ ini hanya diberikan kesempatan sebanyak satu kali. Ia mengatakan jika melakukan kembali tindak pidana, walaupun kedua belah pihak berdamai, Jaksa tidak ada lagi kegiatan RJ bagi pelaku.
Dirinya juga pernah menangani sebuah kasus yang dapat diselesaikan lewat jalur (RJ). Kasmawati mengatakan beberapa waktu yang lalu dirinya mendamaikan antara mertua yang menantu. Dua perkara tersebut merupakan permasalahan antara menantu dengan mertua dan mertua dengan besannya.
"Jadi pendekatan saya, ini kan mertuanya yang korban sebagai mertuanya agak keras, untuk isinya didamaikan, di tahap penyidikan mereka tidak mau damai. Akhirnya pada waktu selesai tahap dua, saya coba kaji, oh ini saya coba lagi untuk RJ kan," ujar Kasmawati kepada detikcom, Selasa (23/9/2025).
"Pertama-tama saya panggil, panggillah saksi korban atau damai mertuanya, saya berikan gambaran, bagaimana kalau kita damai saja di tahap tingkat penuntutan, beda kalau memberikan maaf pada waktu kita tahap penuntutan, pada tahap kejaksaan, dengan memberikan maaf setelah diputus inkrah, ataukah berpura-pura kayaknya, nuansa maafnya itu beda," imbuhnya.
Kasmawati menambahkan, pada tingkatan pengadilan, tersangka otomatis akan menjalani masa hukuman yang diberi oleh hakim. Akan tetapi, jika di kejaksaan dan disetujui di hari ketujuh masa tahanan akan dikeluarkan. Tak hanya itu, dalam menangani sebuah perkara dengan RJ, Kasmawati melakukan pendekatan dengan tersangka dan membeberkan apa saja dampak tersangka apabila statusnya berubah menjadi terpidana.
"Jadi saya juga melakukan pendekatan, bagaimana mengingat cucu-cucunya, untuk kedepannya, kalau andaikan si pelaku ini sudah berstatus terpidana, mungkin tentunya agak sulit untuk mencari pekerjaan, apalagi notabene pelaku ini masih pengangguran. Jadi saya melakukan pendekatan, memberikan gambaran, bagaimana kalau kita tidak damai," imbuhnya.
Selain itu, Kasmawati mengatakan seorang Jaksa juga harus mempunyai empati sosial. Menurutnya, Kejaksaan adalah satu kesatuan, Jaksa itu bukan hanya diri pribadi, tetapi tindak-tindak lanjut dari seorang Jaksa itu berpengaruh pada institusi Kejaksaan.
"Jadi kita Jaksa tidak hanya dituntut untuk melakukan penuntutan untuk setiap perkara-perkara kejahatan, kita juga harus bisa tampil di tengah-tengah masyarakat untuk memperkenalkan bahwa kejaksaan itu bukan hanya kerjanya di bidang penuntutan di pengadilan, melakukan persidangan, tetapi ada juga memberikan stigma positif di masyarakat. Ini harus memiliki empati sosial," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jenepento, Teuku Luftansyah Adhyaksa Putra menilai Kasmawati sebagai jaksa yang sangat membantu pekerjaan kejaksaan terutama dalam ranah RJ. Ia mengatakan Kasmawati merupakan Jaksa yang terbanyak yang menangani perkara pidana di Sulawesi Selatan sebanyak 28 RJ.
Dirinya pun berharap Kasmwati mendapatkan promosi atas prestasi yang telah ditorehkannya dan dapat masuk nominasi Adyaksa.
"Saya mengharapkan bisa masuk nominasi dan bisa mendapatkan promosi dari Kejaksaan Agung. Dia mendapatkan promosi atas prestasi beliau. Karena dengan prestasi beliau di bagi Kasi Tipidum menangani pekerjaan RJ, sangat sangat bagus," jelasnya.
detikcom bersama Kejaksaan Agung menghadirkan program khusus yang mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini tidak hanya menyorot upaya insan kejaksaan dalam menuntaskan kasus, namun juga mengungkap kisah dari dedikasi dan peran sosial para jaksa inspiratif.
Program ini diharapkan membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat. Saksikan selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Jaksa Pengawal Daerah Tertinggal - Adhyaksa Awards 2025" di sini:
(akd/akd)