Jakarta - Sebagai lagu kebangsaan, pemerintah melarang siapapun menggubah atau mengaransemen ulang lagu Indonesia Raya. Namun ternyata hukuman untuk pelanggaran itu cuma kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 500 alias
gopek.Aturan itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 44/1958 yang ditandatangani Presiden Soekarno. Oleh Perdana Menteri Djuanda, PP itu kemudian diundangkan pada 10 Juli 1958.PP inilah yang mengatur khusus mengenai lagu kebangsaan seperti nada-nada, irama, iringan, kata-kata, dan gubahan serta cara penggunaanya.Selain larangan mengaransemen ulang, pada pasal 5 huruf a dijelaskan, lagu Indonesia Raya tidak boleh dipergunakan untuk reklame dalam bentuk apapun juga.Sedangkan pada pasal 5 huruf b disebutkan, larangan juga ditujukan bagi penggunaan bagian-bagian pada lagu kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai.Begitu juga pada pasal 8 ayat 1. Lagu kebangsaan tidak boleh diperdengarkan atau dinyanyikan pada waktu dan tempat sembarangan.Sementara pada pasal 2, lagu kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan atau dinyanyikan dengan nada-nada irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain sesuai lampiran PP tersebut.Sayangnya, aturan yang ketat dan tegas itu tidak diimbangi hukuman yang ketat. Berdasarkan pasal 10, semua pelanggaran dihukum dengan kurungan selama-lamanya 3 bulan penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500."Yah, meski jumlah dendanya cuma Rp 500 rupiah, janganlah menggubah atau mengaransemen lagu Indonesia Raya. Masih banyak lagu-lagu lain yang bisa diubah," tegas Menteri Kebuadayaan dan Pariwisata Jero Wacik usai menerima Roy Suryo di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/8/2007).Hal itu disampaikan dia menjawab pertanyaan wartawan perihal adanya keinginan grup band Cokelat beberapa waktu lalu yang ingin menggubah lagu Indonesia Raya dengan nuansa rock."Silakan menyalurkan kreativitas dalam lagu yang lain, tapi jangan lagu kebangsaan," pungkas Jero Wacik.
(bal/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini