Kantor PPP Masih Sah di Bawah Kepemimpinan Mardiono, Polisi Diminta Siaga

Kantor PPP Masih Sah di Bawah Kepemimpinan Mardiono, Polisi Diminta Siaga

Inkana Putri - detikNews
Selasa, 30 Sep 2025 18:11 WIB
Mardiono terpilih aklamasi sebagai Ketum PPP (Taufiq/detikcom)
Foto: Mardiono terpilih aklamasi sebagai Ketum PPP (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Situasi politik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memanas setelah muncul upaya dari pihak tertentu untuk merebut kantor DPP PPP.

Hingga kini, Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum RI yang sah masih atas nama Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.

"Secara legal standing, yang sah memimpin dan memiliki kewenangan atas kantor partai adalah Pak Mardiono. SK Menkum belum berubah, jadi secara hukum kepemimpinan beliau masih berlaku," kata Ketua DPP PPP Bidang Hukum periode 2020-2025 Andi Surya, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengecam keras langkah pihak-pihak yang berusaha mengambil alih kantor partai tanpa dasar hukum.

"Kalau ada yang merebut kantor, itu sudah di luar hukum. Kantor ini adalah rumah bersama, bukan milik kelompok tertentu," kata Andi.

ADVERTISEMENT

Untuk mengantisipasi potensi bentrokan, PPP telah meminta bantuan keamanan dari Polres Jakarta Pusat.

"Kami sudah bertemu dan meminta dukungan polisi bila ada aksi-aksi ilegal atau intimidasi," ujar Andi.

Andi juga menyebut telah menyerahkan bukti berupa video dan pesan ancaman yang beredar di media sosial kepada aparat kepolisian.

"Kami minta polisi bertindak tegas. Jangan sampai ada aksi perampasan atau tindakan melawan hukum di kantor PPP," tegas Andi.

"Dan Alhamdulillah pihak kepolisian akan membantu," sambungnya.

PPP mengimbau semua pihak menjaga kondusifitas dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

"Kalau untuk kepentingan partai, datang baik-baik, kami terbuka. Tapi jangan ada aksi sepihak yang merusak persatuan," pungkasnya.

Lihat juga Video Menkum Minta Polemik PPP Diselesaikan Internal: Kami Tak Ikut Campur

(akd/akd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads