KPK Minta Pemerintah Susun UU Konflik Kepentingan Pejabat

KPK Minta Pemerintah Susun UU Konflik Kepentingan Pejabat

- detikNews
Senin, 06 Agu 2007 15:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendesak pemerintah segara menyusun aturan tegas, bahkan dalam bentuk UU, yang khusus mengatur konflik kepentingan pejabat negara. Aturan hukum tersebut sangat diperlukan demi melindungi kepentingan dan aset milik rakyat dari penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait. Juga mencegah kebocoran APBN dan APBD yang diperkirakan mencapai 30 persen. "Terhadap hal-hal yang strategis kita minta pemerintah membuat peraturan dan UU yang mencegah terjadinya conflict of interest. Saya sudah berulang kali mengatakan ini kepada presiden," kata Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, Senin (6/8/2007). Desakan di atas ia sampaikan seusai mengikuti peresmian pembukaan seminar Conflict of Interest oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jakarta. Seminar ini diikuti oleh utusan dari lembaga anti korupsi negara-negara sahabat. Menurut Ruki, salah satu ketentuan yang wajib ada dalam produk hukum itu kelak adalah membatasi seorang pejabat pemerintah untuk tidak duduk dalam berbagai lembaga. Tidak adanya rangkap jabatan ini setidaknya bisa memperkecil peluang penyalahgunaan jabatan akibat konflik kepentingan. "Saya kira itu aturan politik yang berarti permainanannya harus di aturan politik, yaitu UU. Memang sulit, tapi kalau kita tidak memulai tidak akan selesai. Kalau belum apa-apa sudah bilang sulit, ah sudahlah, matilah kita," sambungnya. Pemerintah sendiri sejak dua tahun lalu telah mengumumkan rencana menyusun RUU tentang rangkap jabatan dalam jabatan publik yang tujuannya adalah menghidari konflik kepentingan. Namun hingga kini, rencana itu masih tinggal rencana. Ditemui di tempat sama, Wakil Ketua KPK Erry Ryana Hardjapamengkas, mengakui hal tersebut. Namun menurutnya konflik kepentingan sebenarnya telah disinggung dalam beberapa UU lain. "Masalahnya tinggal pelaksanaan dan penegakannya. Selama hal ini telah menjadi etika atau norma, tapi tidak ada sanksi hukumnya. Jadi harus ada sanksi," ujar Erry. (lh/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait