KPK menyita uang Rp 1,3 miliar dari putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, terkait kasus dugaan korupsi iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Uang tersebut merupakan cicilan pembelian mobil Mercedes-Benz (Mercy) yang dibayarkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ke Ilham.
"KPK melakukan penyitaan uang Rp 1,3 miliar saudara IH (Ilham Habibie). Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Budi berharap pengembalian uang itu bisa membuat perkara semakin jelas. KPK menduga ada aliran uang dari kasus ini ke RK yang kemudian digunakan untuk membayar mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut di mana uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," kata Budi.
Dia juga menjelaskan KPK menyetujui penukaran barang bukti sehingga mobil milik Ilham Habibie yang sebelumnya disita berubah menjadi uang senilai Rp 1,3 miliar. Dia mengatakan KPK mengutamakan pemulihan aset sehingga menyepakati penukaran mobil.
"Dalam perspektif KPK, penyitaan adalah untuk upaya pembuktian sekaligus langkah awal dalam optimalisasi asset recovery. Dengan penyitaan uang Rp 1,3 miliar ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery dalam perkara ini. Termasuk sekaligus proses atau pembuktian," jelas Budi.
Dia menyebut mobil tersebut akan dikembalikan ke Ilham Habibie yang telah menyerahkan Rp 1,3 miliar. Dia mengatakan mobil tersebut masih berada di bengkel di Bandung.
"Nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp 1,3 miliar," kata Budi.
Sebelumnya, Ilham Habibie kembali dipanggil KPK. Setelah pemanggilan selesai, Ilham mengaku hanya diminta menandatangani berita acara terkait pengembalian mobil Mercedes-Benz miliknya yang dibeli RK diduga berkaitan dengan korupsi pengadaan iklan di BJB.
"Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil," kata Ilham kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9).
Ilham juga menjelaskan telah mengembalikan uang ke KPK. Uang yang dikembalikan merupakan hasil dari cicilan yang dibayarkan oleh RK.
Nama RK sendiri terseret di kasus BJB dan rumahnya telah digeledah penyidik KPK. Ilham mengaku tidak tahu asal-usul uang yang digunakan RK untuk membeli mobil tersebut.
Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Lihat juga Video: KPK Sita Mobil Mercedes-Benz Milik RK Terkait Kasus BJB