Eks Dirut Asabri Belum Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
Senin, 06 Agu 2007 15:03 WIB
Jakarta - Mantan Dirut Asabri Subarda Midjaja yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 410 miliar di PT Asabri belum bersedia memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung.Masalahnya, Subarda ingin Kejagung terlebih dahulu menjelaskan secara hukum tentang penyidikan. Padahal Mabes Polri tahun 2004 telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan."Kita lihat kejaksaan telah menggagahi SKPP (surat ketetapan penghentian penyidikan) yang dikeluarkan Mabes Polri," kata pengacara Subarda, Anindyo Darmanto, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (6/8/2007).Menurut Anindyo, kliennya memang dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun dia belum bisa memberikan keterangan sebelum Kejagung mempraperadilkan SKPP ini, serta menguji materiil, atau paling tidak memohon fatwa dari MA."Selama Kejagung bisa mengeluarkan pertimbangan alasan hukum yang kokoh, beliau akan menghargai dengan memenuhi panggilan," ujarnya.Kliennya juga telah melayangkan surat kepada Jaksa Agung pada 8 Januari 2007 perihal permohonan untuk melaksanakan evaluasi dan eksaminasi terhadap panggilannya setelah ada SKPP.Pada 1995-1997 lalu terjadi penyimpangan penggunaan dana deposito milik PT Asabri Rp 410 miliar yang dijadikan jaminan kredit oleh pihak lain di BNI.Penggunaan dana ini tanpa persetujuan dewan komisaris PT Asabri. Dalam kasus ini, penyidik yang diketuai M Djaenuddin Nare telah menetapkan 2 tersangka, yakni pengusaha Henry Leo dan Subarda. Henry hingga kini masih diperiksa.Jampidsus Kemas Yahya Rahman menjelaskan, saat ini kerugian negara masih dihitung BPKP. Namun secara umum kejaksaan menduga negara dirugikan Rp 500 miliar.
(umi/sss)











































