Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Lampung terkait pemulihan aset milik daerah senilai Rp 1,57 miliar. Ia menyebut penyelamatan aset daerah ini merupakan pencapaian besar.
Mirza mengungkapkan langkah yang ditempuh melalui prinsip restorative justice oleh JPN Kejati Lampung mampu mengembalikan aset senilai Rp1,57 miliar dan mendorong potensi pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp71 juta.
"Bayangkan, angka ini modal untuk membangun jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih nyaman, atau layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Setiap rupiah yang terselamatkan berarti harapan baru bagi rakyat Lampung. Inilah bukti bahwa ketika hukum ditegakkan dengan hati dan integritas, hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," ucap Mirza dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikan saat menerima penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum Lain dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Lampung terkait pemulihan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang. Acara tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/9).
Pada kesempatan ini, Mirza juga menyoroti pentingnya pengalihan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan laut dari kabupaten ke provinsi sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Menurutnya, langkah itu bukan hanya soal administrasi, melainkan upaya memastikan pengelolaan pesisir lebih profesional, berdaya, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Mirza juga menekankan implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
"Kita ingin setiap rupiah yang masuk kembali lagi kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata," paparnya.
Mirza menilai keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejati Lampung. Menurutnya, kolaborasi itu telah menghasilkan penyelamatan aset, peningkatan PAD, dan tumbuhnya kesadaran hukum di masyarakat.
"Kalau kita bisa menyelamatkan aset daerah, kita juga bisa menyelamatkan masa depan anak-anak kita," ucapnya.
Di akhir sambutan, Mirza berharap agar kerja sama antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung terus diperkuat.
"Lampung harus menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang baik, penegakan hukum yang tegas, dan pembangunan yang berdaya saing," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo berterima kasih atas kepercayaan Pemerintah Provinsi Lampung kepada kejaksaan, khususnya kepada JPN.
Menurut Danang, capaian ini tidak hanya mengamankan aset senilai Rp 1,57 miliar, tetapi juga berkontribusi pada PAD Provinsi Lampung melalui retribusi jasa usaha sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda sebesar Rp 392,9 juta untuk tahun 2023 hingga 2025.
Danang menambahkan Kejati Lampung juga membantu pemulihan keuangan daerah di sektor lain. Misalnya, mendampingi Badan Pendapatan Daerah Lampung dalam penagihan pajak kendaraan bermotor yang berhasil memulihkan Rp 339 juta, serta membantu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lampung memulihkan tunda bayar senilai Rp 2,7 miliar.
"Ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami bertindak untuk dan atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021," ungkap Danang.
Ia menjelaskan tindakan hukum lain yang dilakukan JPN meliputi fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi secara profesional dan gratis.
"Tujuannya untuk menyelamatkan, memulihkan, dan melindungi kekayaan aset negara atau daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, Danang mengungkapkan kesepakatan yang dicapai melalui mediasi melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Koperasi Perikanan Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga.
"Kesepakatan ini bukan sekadar resolusi administratif tetapi pijakan penting mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel," katanya.
Ia berharap kesepakatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pengamanan dan optimalisasi aset daerah sebagai modal pembangunan Lampung.
"Pengelolaan aset yang tertib akan mencegah penyalahgunaan, memberi kepastian hukum, dan membuka ruang pemanfaatan produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan penyelamatan aset tidak lepas dari amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memindahkan urusan kelautan dan perikanan dari kabupaten/kota ke provinsi.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan di Kalianda melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik.
"UPTD ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan pengelolaan pelabuhan perikanan," ucapnya.
Namun, ia mengakui implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam pengamanan aset hasil pengalihan kewenangan. Dengan pendampingan hukum dari Kejati Lampung, persoalan aset berhasil diselesaikan sehingga dapat kembali dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan mendukung PAD.
"Kami berharap pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 dapat berjalan lebih optimal di UPTD PPI Kalianda sehingga kontribusinya terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat pesisir semakin nyata," jelas Liza.
Sebagai informasi, pada kesempatan tersebut, Mirza juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Lampung serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung yang terlibat dan turut berjasa dalam pemulihan aset.
Lihat juga Video: Kejati Sita Aset Rp 38,5 M Milik Eks Gubernur Lampung Arinal