Dana Kampanye Fauzi Rp 46 M, Adang Rp 45 M
Senin, 06 Agu 2007 14:22 WIB
Jakarta -
Kampanye Pilkada DKI Jakarta tidak akan berjalan tanpa adanya dana. Dalam hal perolehan dana kampanye, ternyata pasangan cagub-cawagub Fauzi Bowo-Prijanto mengantongi dana kampanye yang lebih besar dari Adang Daradjatun-Dani Anwar.Berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik Krisnawan dan KPUD DKI, Fauzi menerima sumbangan kampanye yang total jumlahnya Rp 46,9 miliar. Sedangkan pasangan Adang-Dani menerima Rp 45,26 miliar. Bedanya tipis, sekitar Rp 1 miliar."Penerimaan Fauzi antara lain yang terbesar adalah sumbangan penerimaan nonkas dari parpol dan gabungan parpol, serta sumbangan dari perusahaan dan badan usaha lainnya. Dana itu tercatat Rp 13,37 miliar. Sedang pasangan satunya, tidak menerima satu sen pun penerimaan dana nonkas," ujar Ketua Pokja Kampanye KPUD DKI M Taufik.Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Kantor KPUD, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2007).Dibeberkan dia, saldo awal pasangan Adang-Dani per 21 Juli 2007 sebesar Rp 31,43 miliar. Selanjutnya, ada sumbangan dari pasangan calon Rp 1 miliar."Lalu ada sumbangan dari parpol dan gabungan parpol Rp 1,085 miliar, dan dari perorangan Rp 11,7 miliar. Totalnya Rp 45,26 miliar," beber Taufik.Sedangkan kubu Fauzi, saldo awalnya adalah Rp 10,9 miliar. Kemudian, ada sumbangan dari parpol sebesar Rp 2,5 miliar, dari perorangan Rp 13,3 miliar, dan dari perusahaan dan badan usaha lainnya Rp 6,7 miliar."Totalnya yang kas Rp 33,5 miliar. Yang penerimaan nonkas didapat dari sumbangan parpol dan gabungan parpol Rp 13 miliar, dan sumbangan perusahan dan badan usaha lainnya Rp 327 juta. Total penerimana nonkas Rp 13,37 miliar, sehingga totalnya Rp 46,87 miliar," tutur pria berkacamata itu.Seluruh laporan dari masing-masing tim kampanye pun telah diaudit dan sesuai dengan ketentuan. Taufik berharap, laporan tersebut digunakan sesuai dengan fungsinya."Soalnya kemarin (laporan pertama) banyak penyumbang yang ditelepon oleh orang-orang yang mengaku wartawan. Makanya untuk sekarang kami tidak mencantumkan telepon penyumbang, hanya alamatnya saja," tandasnya.Menurut Ketua KPUD DKI Juri Ardiantoro, setiap pasangan cagub-cawagub wajib melaporkan sumbangan dana kampanye yang diperolehnya sebanyak 3 kali. "Yakni satu hari sebelum hari kampanye, pemasukan satu hari setelah kampanye, dan 3 hari setelah pemungutan suara," jelas Juri.
(nvt/nrl)










































